Fiat Lux

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Maret 2019

Mengalihkan Perhatian pada Pemilu Legislatif Lokal

03.41 Posted by Arasy Aziz , No comments
Sumber: The Jakarta Post

Sebuah sistem politik dapat dikatakan mampu menghasilkan representasi politik yang memadai apabila ia dapat mengakomodasi perbedaan-perbedaan preferensi politik pemilih secara maksimal. Sistem one-man-one-vote seharusnya dirancang berdasarkan pakem itu, sehingga perbedaan-perbedaan karakteristik individual dapat tercermin secara layak di dalam hasil-hasil pemilu.
Namun di level nasional di negara sebesar Indonesia, demokrasi yang ideal itu sulit, jika tidak mustahil, untuk diwujudkan. Atas alasan ini, negara perlu membentuk aturan main pemilu yang setidaknya dapat mendekati ideal-ideal tersebut.
Sayangnya, pengaturan yang dianut negara menganut kriteria yang terlalu ketat. Sebagai contoh, presidential threshold pada pemilu Presiden tahun ini ditetapkan sangat tinggi, sehingga partai-partai mau tidak mau harus berkoalisi agar dapat mengajukan calonnya. Akibatnya, pilihan bagi pemilih menjadi terbatas, di mana kita menghadapi dua kandidat Presiden yang notabene pernah bertarung pada pemilu 2014. Sekalipun menjadi ajang re-match, namu terdapat sejumlah perbedaan kecil yang menjadikan pemilu ini berbeda.
Sebagai petahana, Jokowi hari ini dapat dinilai dari banyak indikator keberhasilan atau kegagalan, tergantung penilaian seseorang. Sementara di sisi lain, Prabowo memiliki beban masa lalu dan platform partai-partai pendukungnya juga meragukan. Alhasil, gerakan golput kembali popular.
Masalah ketidakmemadaian representasi politik juga mengancam pemilu DPR, yang dapat berujung pada DPR yang ilegitim. Dengan tingginya parliamentary threshold, akan lebih banyak partai yang tersingkir dari DPR. Survei Kompas mengungkapkan bahwa hanya akan ada 5-6 partai yang dapat menembus 4 persen parliamentary threshold. Artinya, terdapat jutaan suara dari 10 hingga 11 partai yang tidak akan dihitung.
Hal ini tampak sebagai fenomena yang wajar, di mana pemilu legislatif sejak semula dirancang agar memperkuat sistem presidensial. Dengan semakin sedikitnya jumlah partai yang menembus DPR, maka semakin sedikit pula kepentingan yang perlu diakomodasi, yang sejatinya tidak ideal bagi negara semajemuk Indonesia.
Untungnya, ketidakmemadaian representasi politik ini tampaknya hanya akan timbul di level nasional. Pemilu di tingkat DPRD dirancang agar lebih sederhana, di mana suara yang diperoleh semua partai politik peserta pemilu akan dihitung dalam pembagian kursi.
Model sederhana ini diharapkan dapat mengakomodasi keragaman karakter dari masing-amsing daerah. Selain itu, pemilu di tingkat DPRD juga menjadi sangat bergantung pada kapasitas individual dari masing-masing kandidat. Kandidat yang bermutu menjadi tidak bergantung pada partainya untuk mendulang suara. Dengan demikian, pemilu DPRD berpotensi menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Dengan mendekatnya akses kepada lembaga politik, maka kebutuhan akan kesejateraan rakyat semakin mudah didengar.

Hal ini semakin didukung oleh mandat konstitusi atas Indonesia sebagai "negara kesatuan dengan otonomi luas," sehingga wewenang pemerintahan semakin besar di jenjang terbawah, kecuali untuk urusan pertahanan dan keamanan nasional, moneter dan fiskal, agama, peradilan, dan investasi asing. 
Dengan demikian, selain menghabiskan seluruh fokus pada kontestasi nasional yang kerap tak terjangkau, gerakan masyarakat sipil sudah seharusnya menaruh perhatian yang lebih besar kepada pemilu DPRD. Sangat penting bagi kita untuk menanam modal di dalamnya dan mengalokasikan sumber daya kepada kandidat dengan rekam jejak yang baik. Imbal baliknya, kesempatan untuk mengintervensi proses teknis dan pembentukan kebijakan di level daerah semakin dimungkinkan.
Strategi ini telah diujicoba oleh beberapa organisasi masyarakat sipil. Sebagai contoh, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengirimkan 157 orang kandidat di berbagai jenjang pemilu 2019. 109 orang diantaranya berjuang di tingkat kabupaten/kota dan 25 orang berjuang di tingkat provinsi. Dengan demikian, kepentingan masyarakat adat, sebagai subyek pergerakan AMAN, dapat mengambil bagian dalam diskursus kebijakan dan peraturan daerah, khususnya berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat.
Hasilnya barangkali belum tampak, namun kolaborasi di level daerah seperti ini tetaplah merupakan sebuah langkah maju bagi kepentingan masyarakat. Anggota yang bermutu di DPRD akan menjadi perangkat penting bagi politik anggaran lokal yang sensitif pada kebutuhan dasar rakyat, seperti pendidikan dan kesehatan. Lembaga-lembaga politik di daerah seperti ini jauh lebih terjangkau dibanding pemerintah pusat dan lembaga legislatif pusat, sehingga menghabiskan seluruh energi pada pertarungan terhadapnya merupakan sebuah kesia-siaan. (*)

Diverting Focus on Local Legislative Election


A political system can be said to generate sufficient political representation if it can accommodate different political preferences of the constituents to the maximum. The one man one vote supposedly enables differences between individual characteristics to be properly reflected.
But at the national level, in a country as vast as Indonesia, those ideals of democracy are difficult, if not impossible, to realize. For this reason, the state needs an electoral law that at least can bring about results that represent intersections of as many preferences as possible.
However, requirements for representations sometimes go too far. For example, the presidential threshold is set so high that political parties have to coalesce to propose candidates. As a result, the choices for the people are limited, that we face just two presidential candidates, both in 2014 the upcoming April general elections.
The presidential election will just be a rematch between the two candidates. But there are many significant differences between the two after five years have passed.
Today Joko “Jokowi” Widodo, as the incumbent, can be judged by many indicators of his sectoral program success or failure, depending on one’s judgment
On the other hand, his challenger, Prabowo Subianto, has a checkered past and his supporting parties’ platform raises doubts. Abstention, or golput, has become a popular movement, again.
The problem of insufficient political representation also risks the legislative election producing an illegitimate legislature. With the higher parliamentary threshold, more parties may be kicked out of the House of Representatives. A survey by Kompas revealed that only 5 or 6 of 16 political parties contesting the April election would beat the 4 percent threshold. That means millions of votes for 10 to 11 eliminated parties will not be taken into account.
The legislative elections were actually designed to strengthen the presidential system. With fewer parties making it to the House, there are fewer interests that need to be accommodated in the policy-making and law-making process, which is by no means ideal for our highly diverse nation-state.
Fortunately, insufficient representation seems to only occur at the national level. Elections for regional legislature members were designed to be less complicated than the election for House members, providing all political parties contesting the election have access to the seat distribution mechanism after the vote count.
This simple model is expected to be able to accommodate the distinctive interests of the people in each region. The election of provincial and regency/municipal councils also takes into account the individual capacity of candidates. A more capable candidate does not depend on the success of his or her party in gaining votes. Thus local legislative elections have the potential to produce more benefits for the people, since the representatives and voters have the closest access to each other, in efforts to fulfill people's welfare.
Indonesia as "a unitary state with wide regional autonomy" contains the constitutional mandate allowing considerable autonomy to regions except for national defense and security, national monetary and fiscal issues, religion, the national judiciary, and foreign investment.
Thus instead of spending all focus on national election contestations that are often unreachable, civil society movements also need to make local legislative elections a concern. It is important for us to invest in it. We should be able to allocate resources to candidates who have a good track record and help finance their political costs. Thus, the opportunity to intervene in the technical and local policy-making process is more likely to happen.
This strategy has been tried by various civil movement organizations. For example, the Indigenous Peoples Alliance of the Archipelago (AMAN) helped to send 157 legislative candidates in the 2019 election, where 109 people are contesting the regional and municipal level while 25 others are fighting at the provincial level. Thus, the interests of indigenous peoples, the subject of AMAN's movement, can take part in the law-making discourse at the regional level, especially related to the recognition of indigenous people’s rights which require relevant regional regulations.
The results may not yet be seen, but collaboration at the regional level like this is a step forward to realizing local people’s interests.  Good candidates for local legislatures would be a huge boost to the politics of regional budgets, especially in the fulfillment of basic rights of the community such as education and health. These things are often inaccessible by the national government and national legislature, so spending all the focus only on national representatives is ineffective for voters and people’s movements. (*)

P.S.: The original version of this article published in the online edition of The Jakarta Post, 4/3/2019 [Link

Senin, 04 Maret 2019

Menyelamatkan Danau Limboto Melalui Pendekatan Kebudayaan

01.22 Posted by Arasy Aziz , , No comments
Sumber: pesona.travel

Ratusan tahun silam—jauh sebelum menjadi satu daerah otonom tunggal seperti saat ini—Gorontalo adalah wilayah yang terbagi ke dalam kekuasaan beberapa pohalaa (kerajaan). Dua yang terbesar, sekaligus saling bertetangga, adalah Hulonthalo (Gorontalo) dan Limutu (Limboto). Sekalipun berkerabat dekat, namun para pemimpinnya terlibat dalam keakraban hubungan politis yang pasang surut; akur kadang-kadang, namun lebih banyak diwarnai persaingan politik dan dagang. 200 tahun kehidupan bertetangga Hulonthalo dan Limutu bahkan dilingkupi oleh perang. Selain ego Hulonthalo dan Limutu, kepentingan kerajaan-kerajaan besar yang menjadi patron keduanya turut berkontribusi dalam merawat perseteruan itu. Hulonthalo pada masa itu menjalin hubungan erat dengn Ternate, sementara Limutu berkoalisi karib dengan Gowa. Baik Ternate maupun Gowa tengah berusaha memantapkan kekuasaannya di Timur Nusantara.

Butuh 200 tahun, pada akhirnya, sebelum perang tersebut dapat diakhiri melalui sebuah pertemuan di tepian danau Limboto. Perubahan konfigurasi kekuatan di jazirah Gorontalo memaksa para petinggi kerajaan untuk berunding dan menanggalkan perseteruan. Gowa dan Ternate yang selama ini menjadi patron masing-masing telah tergeser oleh kekuasaan maskapai pemonopoli pasar rempah milik Belanda, VOC. Yang disebut belakangan ini pun semakin leluasa menjalankan kepentingan bisnisnya di Gorontalo.

Pada saat itu, delegasi Hulonthalo dipimpin oleh Eyato, sang Khatibidaa. Gelar ini menunjukkan posisinya sebagai ulama sekaligus pimpinan tarekat sufistik yang disegani di kerajaan Gorontalo. Eyato bahkan belakangan dipercaya sebagai raja baru. Sementara itu perwakilan kerjaan Limboto diampu oleh Popa, seseorang yang juga berposisi sebagai penasihat sekaligus panglima perang kerajaan Limutu.

Dengan perahu kecil, rombongan Eyato menyeberangi danau Limboto ke wilayah kerajaan tetangganya. Di tempat yang diperjanjikan, Eyato dan Popa berbalas tujai (pantun), lalu mengangkat sumpah untuk menghentikan perang antara kedua kerajaan. Secara simbolis, mereka turut mengikatkan diri dengan menyembelih kerbau dan melebur dua buah cincin yang ditautkan satu sama lain. Kerbau yang mati, dikuras dan dilebur lemaknya, sebagai pengingat bagi nasib mereka yang khianat. Adapun cincin yang telah bertaut ditenggelamkan ke dasar danau Limboto. “Apabila jalinan cincin ini terputus,” seru Popa dan Eyato, “maka persatuan di jazirah Gorontalo akan berakhir.” Versi lain menyebut bahwa sumpah keduanya menitiberatkan pada posisi dan kenampakan cincin tersebut; sepanjang kedua cincin tenggelam di dasar danau, sepanjang itulah jazirah Gorontalo akan baik-baik saja.

Sumpah ini mengawali sebuah tatanan konstitusional baru bernama Duluwo Limo lo Pohalaa; menandai peralihan Gorontalo ke dalam bentuk konfederasi pohalaa-pohalaa yang tetap berdaulat. Hulonthalo dan Limutu tampil sebagai pemimpinnya, mengoordinir tiga pohalaa lainnya, yaitu Suwawa, Bulango, dan Atinggola. Mereka bersatu padu menahan gempuran VOC dan kerajaan Belanda, sekalipun berujung pada kekalahan. Ketika Belanda semakin berkuasa, terjadi perubahan tatanan sosio-legal di Gorontalo secara keseluruhan. Belanda memperkenalkan institusi-institusi sosial baru untuk mengeliminasi pengaruh pohalaa-pohalaa tua.

Sampai saat ini, kedua cincin milik Popa dan Eyato masih berada di dasar danau Limboto. Sayangnya dalam beberapa tahun kedepan, sumpah Popa dan Eyato barangkali akan terlanggar oleh wajah dan karakter fisik danau yang terus berubah. Sumpah Popa-Eyato kini mulai tampak sebagai nubuat yang mengkhawatirkan. Cincin-cincin yang harusnya dibiarkan bersemayam di dasar danau akan muncul ke permukaan, dan berarti, menandai kehancuran jazirah Gorontalo sendiri. 


Krisis Danau Limboto
Muasal masalah ini adalah fakta bahwa danau Limboto mengalami pendangkalan serius dalam satu abad terakhir. Pada awal abad 1932, kedalaman danau Limboto pada titik tertentu dapat mencapai 30 meter. 40 tahun kemudian, pada pertengahan dekade 1970-an, kedalaman danau berkurang setengahnya ke level 15 meter. Pada hari ini, nasib danau Limboto semakin mengenaskan. Seseorang hanya perlu menyelam 1,5-2 meter untuk menjangkau titik terdalam danau tersebut.

Perubahan kedalaman itu juga diikuti oleh luas danau yang semakin menyusut; sesuatu yang dapat diamati secara kasat mata. Dari 8.000 hektar pada tahun 1932, wilayah danau telah menyusut jauh hingga 2.500 hektar. Tepian-tepiannya yang mengering telah dialihfungsikan untuk banyak keperluan. Di sisi Kota Gorontalo, bekas wilayah kerajaan Hulonthalo, permukiman rakyat bertumbuh secara simultan. Sementara pesisir yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Gorontalo kini dikapling sebagai area persawahan. Permukiman dan persawahan itu sejatinya berbatasan langsung dengan wilayah pasang surut danau Limboto. Pada musim-musim teduh, ketika hujan tumpah berlebihan, permukiman dan sawah-sawah itu akan terendam banjir. Namun para pemiliknya memilih bertahan.

Konsekuensi lanjutan dari krisis ekologis tersebut adalah kekayaan hayati danau yang semakin terancam. Di masa kanak-kanak saya, setiap pagi dan sore para pedagang ikan akan berkeliling dengan sepeda di jalan poros kecamatan. Dengan suara yang bersahut-sahutan dari terompet rakitan berbahan pompa angin, mereka menawarkan berbagai ikan air tawar segar yang baru dirajang dari perahu-perahu. Beberapa diantaranya tak pernah saya temukan di tempat lain: nila, tola, dumbaya, payangga, hele, saribu, hingga manggabai yang endemik. Kini, pedagang sejenis yang berlalu lalang dapat dihitung dengan jari. Harga seikat ikan manggabai pun telah naik signifikan.

Ada banyak faktor yang brkontribusi pada kerusakan besar-besaran danau Limboto tersebut. Sebagian besarnya, merujuk pada identifikasi Alim Niode dan beberapa pakar lain, berakar pada perilaku manusia terhadap danau Limboto itu sendiri. Masalah tersebut, baik secara figuratif maupun harfiah, berlangsung dari hulu ke hilir. Alih fungsi lahan di pesisir danau Limboto hanyalah salah satu contoh. Namun perubahan peruntukan lahan di wilayah penyangga danau lainnya juga berefek sangat besar. Patut diingat bahwa danau Limboto sejatinya adalah muara dari 15 sungai dan hanya memiliki satu sungai sebagai saluran limpasan ke laut. 

Di masa lalu, sungai-sungai itu semata menjadi sumber air bagi danau Limboto. Namun kini, daerah hulu dan sempadan aliran dari masing-masing sungai tersebut kini telah berubah dengan pengusahaan konsesi perkebunan dan menjadi agen bagi pendangkalan danau. Selain melemahkan kohesivitas tanah dan meningkatkan erosi, perubahan peruntukan daerah hulu dan aliran sungai ini pun turut menyebarkan zat-zat kimia penyubur tanaman ke danau Limboto. Akibatnya, air dan tanah danau Limboto menjadi medium subur bagi pertumbuhan tanaman invasif seperti eceng gondok. Sekalipun dapat berfungsi sebagai penyarin racun, namun eceng gondok yang mati dan tenggelam menciptakan sedimen organik yang mempercepat kematian danau Limboto.

Para pakar memprediksi bahwa eksistensi danau Limboto tak akan melampaui tahun 2030. Setelah tahun tersebut, kita hanya akan dapat melihat danau Limboto dari foto-foto dan rekaman video di YouTube. Dalam suatu perjalanan iseng, seseorang di masa depan mungkin akan menemukan cincin-cincin Popa-Eyato, teronggok di dasar danau yang mengering. Jika dibiarkan, rakyat Gorontalo sesungguhnya tengah menciptakan kiamatnya sendiri, sebagaimana ramalan Popa-Eyato.

Sampai sejauh ini, skema penyelamatan danau Limboto masih sangat bertumpu pada sektor lingkungan hidup dan infrastruktur. Kementerian Lingkungan Hidup di masa lalu telah menetapkan danau Limboto sebagai salah satu dari 15 danau berstatus kritis di Indonesia. Dengan dukungan APBN, program penyelamatan danau Limboto secara fisik telah dijalankan melalui tiga strategi utama, yaitu pengerukan, pembersihan eceng gondok, dan pembuatan tanggul.

Di level daerah, pemerintah provinsi Gorontalo juga telah mengambil langkah maju dengan menerbitkan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Limboto (Perda Zonasi Danau). Ruang lingkup pengaturan perda ini, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 9, mencakup empat elemen strategis, yaitu pertama  konservasi sumber daya alam (SDA), kedua pengelolaan SDA secara berkelanjutan, ketiga pembangunan dan peningkatan kualitas layanan sarana dan prasaranaserta keempat pengendalian kawasan lindung dan perencanaan mitigasi bencana. 

Sayangnya, sebagaimana judulnya, perda tersebut mengulang kesatudimensian dalam cara pandang terhadap danau Limboto. Sebagai sebuah regeling atas subkategori penataan ruang tertentu, maka perda tersebut terpaksa berangkat dari aspek fisik semata. Akibatnya, aspek mental dan nonmaterial dari upaya penyelamatannya luput diperhatikan dan diuraikan lebih jauh. Sebagai contoh, pendidikan dan penyebaran atas kelestarian danau Limboto semata diatur di dalam satu klausul. Pasal 11 huruf a menyatakan bahwa salah satu strategi yang digunakan untuk menjamin keberlanjutan danau melalui peningkatan kesadaran dan kemandirian masyarakat dalam pengelolaan danau. Adapun Pasal 16 huruf b mengamanatkan penyediaan sarana edukasi dan pendukung pembelanjaran bagi masyarakat di sekitar danau.

Masuknya aspek-aspek non-material di dalam Perda Zonasi Danau tetaplah merupakan sebuah kenyataan yang perlu diapresiasi. Namun demikian, hal tersebut juga perlu diimbangi, bahkan dikuatkan, dengan pergeseran cara pandang dalam melihat danau Limboto. Alih-alih sekadar ekosistem yang menciptakan hubungan mutual antara lingkungan biotik dan abiotik, danau Limboto juga selayaknya dilihat sebagai sebuah situs kebudayaan. Selain itu, perda tersebut juga perlu menguraikan lebih jauh mengenai tata cara klausul-klausul kebudayaan di dalamnya dijalankan. 


Danau Limboto sebagai Situs Kebudayaan
Perspektif kebudayaanlah yang masih absen dalam retorika para pembentuk kebijakan dan produk hukum yang mereka hasilkan. Konsiderans Perda Zonasi Danau sendiri secara gamblang menunjukkan ketidakhadiran perspektif ini. Perda tersebut disusun tanpa merujuk pada peraturan-peraturan lebih tinggi yang mengupayakan keberlanjutan situs dengan orientasi kebudayaan.

Dalam agenda penyelamatan danau, paradigma kebudayaan di balik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UU Cagar Budaya) dapat dipinjam sebagai contoh maupun diterapkan secara harfiah melalui produk hukum daerah. Apabila mengacu pada definisi normatif UU Cagar Budaya, maka danau Limboto sejatinya dapat dikategorikan sebagai sebuah cagar budaya. Menurut undang-undang tersebut, sebuah benda cagar budaya adalah “benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.” Sebagai benda cagar budaya, ia tidak hanya memuat rekaman sejarah masyarakat Gorontalo. Beberapa situs kebudayaan di Gorontalo pun pada kenyataannya dibangun sebagai bentuk adaptasi terhadap danau itu sendiri, menciptakan sebuah jejaring kebudayaan di sekitarnya. 

Dengan kata lain, danau Limboto sejak lama telah mendeterminasi sejarah masyarakat Gorontalo. Kapasitas historis ini barangkali hanya dapat ditandingi oleh kawasan gunung Tilongkabila, yang disekitarnya ditemukan artefak kebudayaan Gorontalo purba, dipercaya sebagai tempat dewa-dewa masa lalu bersemayam, sekaligus menjadi tempat bertumbuh kerajaan-kerajaan tertua di Gorontalo. Momentum penyatuan Hulonthalo dan Limutu ke dalam konfederasi Duluwo Limo lo Pohalaa hanyalah salah satu contoh dari ingatan dan legasi yang disimpan perut air danau Limboto. Bagi komunitas yang lebih kecil seperti fam, danau Limboto juga menyimpan banyak cerita.

Sejarah lisan keluarga besar Dai—klan Mama saya—adalah salah sayu fragmen ingatan  kolektif yang tak dapat dilepaskan dari danau Limboto. Menurut kakek saya, nenek moyang keluarga ini berasal dari tanah-tanah yang jauh di Selatan. Mereka memutuskan mengelana dengan kapal ke arah Utara untuk menemukan tanah-tanah baru. Pelayaran tersebut berujung pada danau Limboto, yang saat itu masih merupakan wilayah perairan air tawar yang luas. Nenek moyang kami kemudian berdoa agar di wilayah tersebutlah jalan rezekinya dapat terbuka. Doa tersebut dijawab dengan munculnya sebidang tanah dari bawah permukaan air yang menjadi tanah tempat rumah pertama klan Mama saya didirikan.

Ingatan-ingatan inilah yang sejatinya juga penting untuk diselamatkan, seiring sejalan dengan agitasi berorientasi lingkungan hidup. Keduanya bahkan harus dilihat sebagai dua elemen yang saling melengkapi, mengingat tujuan akhirnya berbicara tentang eksistensi berkelanjutan dari danau Limboto sendiri. Dengan demikian, strategi fisik dan immaterial ini harus dijalankan secara simultan.

Di Indonesia sendiri, penerapan pendekatan kebudayaan dalam penyelamatan ekosistem dengan nilai kesejarahan tinggi bukanlah hal yang janggal. Sebagian besar situs dengan status Warisan Dunia (World Heritage Site) di Indonesia pun adalah bentang-bentang alam, seperti jaringan hutan hujan Sumatra, Sangiran, dan Taman Nasional Komodo. Dengan demikian, itikad merawat ingatan dan nilai historis yang terkandung di dalam masing-masing situs menjadi tanggung jawab bangsa, bahkan dunia.

Perspektif kebudayaan, semisal melalui penerapan UU Cagar Budaya, dapat menawarkan setidaknya dua strategi alternatif bagi penyelamatan danau Limboto. Pertama, berkaitan dengan pendekatan penegakan hukum yang berbeda. UU Cagar Budaya, sebagai contoh, tidak sekadar menekankan adanya perlindungan, namun juga membuka ruang bagi pengembangan dan pemanfaatan bertanggung jawab atas cagar budaya. Dengan demikian, intervensi nonmaterial dapat menjadi prioritas secara bersama-sama dengan aspek fisik. 

Semisal, guna mencari penyelesaian masalah alih fungsi pesisir danau secara serampangan menjadi permukiman dan persawahan. Intervensi terhadap fenomena ini tentu tidak dapat terjawab dengan pembangunan infrastruktur atau skema pemindahan habitat semata. Diperlukan adanya penelitian dan advokasi terhadap perilaku dan cara hidup masyarakat secara menyeluruh, sebagai bagian dari skema penegakan hukum ekstra yudisial. 

Pembeda kedua yang juga menarik untuk dieksplorasi berkaitan pendanaan dan pergeseran politik anggaran dalam penyelamatan danau Limboto. Sepanjang penyelamatan danau Limboto masih beorientasi tunggal terhadap aspek fisiknya, maka elemen-elemen penyangga yang sejatinya juga perlu dibenahi akan cenderung dinomorduakan dan tidak tercakup dengan baik. Padahal elemen nonmaterial—seperti pendidikan kesejarahan, kebudayaan, dan penyelenggaraan ekonomi berkelanjutan di danau Limboto bagi masyarakat yang menjalin hubungan mutual dengannya—harus dijalankan secara bersamaan. Amanat akan pendidikan masyarakat sekitar danau, sebagaimana tercantum dalam Perda Zonasi Danau, sejatinya perlu ditunjang dengan anggaran yang memadai. Jika masyarakat ditinggalkan, maka hasil intervensi infrastruktur terhadap danau Limboto berpotensi gagal menjawab masalah secara utuh. 

Untuk itu, anggaran kebudayaan dapat menjadi alternatif bagi pendanaan program nonmaterial terkait danau Limboto. Ia mencakup tindakan penelitian sosial dan komitmen untuk memasukkan pengetahuan historis danau Limboto ke dalam kurikulum pendidikan lokal. Jika diperlukan, sekolah-sekolah di berbagai jenjang di area zonasi danau Limboto dapat diarahkan secara spesifik untuk mencetak generasi dengan kesadaran dan pengetahuan lintas disiplin tentang danau Limboto. 

Pengetahuan-pengetahun elementer dan teknis yang berorientasi pada pemuliaan danau ini sekaligus dapat memiliki nilai ekonomis jika diajarkan sejak dini. Kaum terpelajar hasil dari skema pendidikan berorientasi kepada danau dapat diarahkan untuk mengambil profesi yang bersinggungan dengan danau itu sendiri, dari nelayan hingga teknokrat-teknokrat ekonomi, hukum, dan lingkungan. Akibatnya, kesadaran tersebut juga dapat menunjang kebutuhan rumah tangga para penyandangnya. Dengan kooperasi yang baik antar berbagai pemangku kepentingan, terutama masyarakat di sekitar danau Limboto, sifat danau sebagai sebuah hub ekosistem ekonomi perairan air tawar dapat dikembalikan, selayaknya apa yang dikerjakan nenek moyang kita di masa lalu.


Penerapan orientasi kebudayaan dalam penyelamatan danau Limboto, merupakan sebuah investasi yang layak diperjuangkan. Bagaimanapun danau ini merupakan tempat bergantung bagi ribuan rakyat Gorontalo; tidak hanya mereka yang tengah hidup dan menghidupinya, melainkan juga generasi yang akan datang. Tidak dapat dibayangkan, danau Limboto sebagai sumber air tawar sekaligus wadah ingatan rakyat Gorontalo benar-benar kering. Peminjaman sudut pandang yang baru, seperti kebudayaan, akan mendorong lebih banyak pihak untuk turut bertanggungjawab atas penyelamatan danau Limboto. Dengan demikian, kiamat kecil di jazirah Gorontalo—yang diramalkan Popa-Eyato apabila cincin-cincin mereka muncul ke permukaan (atau ditemukan di atas dasar danau yang meranggas)—dapat ditunda. (*)

P.S.: Versi asli dari artikel ini diterbitkan di Terakota.id, 1/3/2019 [Link]

Rabu, 20 Februari 2019

Konstitusi Pendidikan, Pendidikan Konstitusi

23.37 Posted by Arasy Aziz , No comments
Sumber: SekolahDasar.net

Konstitusi Pendidikan
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang dibangun di atas kemewahan pendidikan. Untuk itu, kita harus sedikit berterima kasih pada arus balik politik hukum, kebijakan, dan pendekatan administrasi kolonialisme Belanda terhadap penduduk Nusantara jelang akhir abad ke-19. Sebelumnya, selama berabad-abad, administrasi kolonial berorientasi sepenuh-penuhnya pada upaya eksploitasi terhadap kekayaan alam Nusantara. Pada setiap masanya, eksploitasi diarahkan pada pemenuhan permintaan pasar Eropa. Pada periode awal, rempah-rempah sempat menjadi komoditas pionir untuk melawan musim dingin yang keji. Namun belakangan, ladang-ladang baru dibuka untuk memenuhi permintaan yang bergeser pada gula dan kopi.

Selama periode itu, yang sedang mengalami perambahan sesungguhnya bukan saja lanskap dan alam raya Indonesia. Setiap tatanan kolonialisme, mau tidak mau, juga berarti eksploitasi terhadap sumber daya manusianya. Sebagai warga kelas tiga, kaum pribumi sengaja dikondisikan sebagai pekerja tuna aksara bagi kekayaan bangsa Eropa. Melalui kebijakan yang sistematis, tatanan masyarakat direkayasa demi melanggengkan kolonialisme. Mereka harus dijauhkan dari pendidikan agar tetap menanam komoditas yang laku di pasaran Eropa, tidak banyak bertanya, dan akhirnya tidak mengenal kata “perlawanan”. Satu-satunya pembelajaran informal yang mereka dapatkan adalah tentang mengubah kultur pertanian dari sawah-sawah petak menjadi perkebunan skala raksasa; Dari penanam padi menjadi penanam tebu. Pengajaran itu berkontribusi pada perubahan petani pribumi dari pemilik lahan menjadi pekerja untuk perkebunan kolonial.

Beruntung, jelang akhir abad ke-19, kolonialisme Eropa mulai menyadari pentingnya pendidikan bagi golongan pribumi. Sekalipun, kesadaran ini lahir justru dari motif untuk mempertahankan kekuasaan Eropa di Nusantara selama mungkin. Sebuah esai berjudul Eereschuld  (Utang Budi) gubahan van Deventer memicu arus balik tersebut, yang kemudian berkembang menjadi sebuah cetak biru politik hukum bernama “Politik Etis”. Politik Etis mengedepankan pengajaran bagi pribumi, selain irigasi dan emigrasi, sebagai program utamanya.

Generasi awal yang menikmati kemewahan pendidikan inilah, baik di dalam maupun di luar Hindia, yang kelak menjadi para penggerak kemerdekaan Indonesia. Beberapa nama yang terkenal adalah Muhammad Hatta dan Soepomo. Sedangkan di sekitaran sekolah-sekolah tinggi bentukan Belanda di dalam negeri untuk pribumi, lahir organisasi-organisasi pergerakan nasional. Di STOVIA, sekelompok calon dokter dari kalangan priyayi Jawa berhasil menginisiasi Boedi Oetomo. Sementara THS Bandung, yang menjdi cikal bakal ITB, menjadi tempat menimba ilmu calon pemimpin Indonesia pertama, Soekarno.

Narasi tersebut menunjukkan pentingnya peran pendidikan bagi bangsa Indonesia. Tak ayal, UUD 1945 menetapkan proyek “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagai tujuan pertama pembentukan negara Indonesia. Pendidikan adalah sebuah modalitas dasar yang perlu dijamin pemenuhannya, sebelum membangun fondasi-fondasi kemasyarakatan yang lain. Mustahil suatu bangsa dapat berbicara mengenai hukum, ekonomi, infrastruktur, dan aspek elementer kesejahteraan lain, jika mereka sendiri tidak terdidik, tidak mengenal struktur nalar untuk menyampaikan gagasannya. Selain itu, hanya melalui pendidikan pula, nilai-nilai dasar kebangsaan Indonesia dirawat dan diwariskan dari generasi ke generasi.

Lebih lanjut, berbagai pasal di dalam konstitusi kemudian disusun untuk menguatkan upaya “mencerdaskan kehidupan bangsa” tersebut. Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa “(s)etiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Dalam rumusan pasal tersebut, hak atas pendidikan dirumuskan dalam satu nafas dengab kebutuhan dasar, peningkatan kualitas hidup, dan kesejahteraan umat. Dengan demikian, UUD NRI 1945 memahami pendidikan sebagi sebuah institusi dengan dua wajah sekaligus, yaitu ke dalam dan ke luar. Artinya, manfaat pendidikan tidak hanya dinikmati oleh individu per individu, namun juga masyarakat bangsa secara umum. Institusi pendidikan akibatnya tak boleh dirancang secara legal-formal semata untuk memenuhi kebutuhan ekonomis (oikos), terutama wahana reproduksi tenaga kerja, melainkan juga harus berdimensi sosial (deimos) secara langsung.

UUD NRI 1945 juga menggeser pendidikan ke dalam posisi sebagai hak dan kewajiban sekaligus. Kategori pendidikan sebagai hak berarti menempatkan pemenuhannya secara manasuka kepada peyandangnya. Dengan kata lain, si orang dapat memilih untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak tersebut. Namun Pasal 31 ayat (2) kemudian menegaskan bahwa pendidikan di aras dasar juga berdimensi kewajiban. Artinya, ia menjadi sebuah institusi yang memaksa dan imperatif. Terdapat konsekuensi legal-formal apabila ia tidak dijalankan. Untuk mengimbanginya, konstitusi juga mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan di level tersebut. Setidaknya 20 persen anggaran negara harus diinvestasikan ke dalam sektor ini, sesuai amanat konstitusi. Dengan demikian, pendidikan menjadi sektor dengan presentase anggaran terbesar di dalam APBN dibandingkan sektor-sektor lainnya. Hal ini terlepas dari kenyataan bahwa 20 persen tersebut juga menghitung belanja Aparatur Sipil Negara di sektor pendidikan.

Dengan menetapkan “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagai tujuan bernegara, ditambah operasionalisasinya di dalam pasal-pasal, UUD 1945 (baik sebelum maupun sesudah amandemen) tak lagi dapat dipandang sebagai sebuah konstitusi politik semata. Lebih dari itu, UUD 1945 juga telah menjelma menjadi sebuah konstitusi pendidikan. Sebagai sebuah konstitusi pendidikan, maka seluruh peraturan dan kebijakan mengenai pendidikan di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.


Pendidikan Konstitusi
Salah satu fungsi utama pendidikan, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, adalah berkaitan dengan upaya merawat dan mewariskan nilai-nilai luhur kebangsaan dari satu generasi ke generasi. Dalam perspektif hukum, nilai-nilai tersebut sejatinya telah mengalami kristalisasi di dalam bentuk konstitusi. Hal ini tentu tanpa mengabaikan nilai-nilai dan aturan-aturan tidak tertulis yang masih hidup di dalam masyarakat.

Konstitusi sejatinya tidak dapat dipandang semata-mata sebagai sebuah dokumen politik atau sumber dari segala sumber hukum. Konstitusi juga memiliki signifikansi lain sebagai sebuah hasil kesepakatan luhur antar bangsa Indonesia, baik melalui keterlibatan langsung atau tak langsung dalam proses pembentukannya. Dalam kajian Rosseauian tentang kontrak sosial, konstitusi merupakan hasil negosiasi antar berbagai kepentingan di dalam masyarakat. Melalui konstitusi, masyarakat mempercayakan sebagian haknya kepada negara untuk dirawat dan dilindungi.

Bagi bangsa Indonesia yang majemuk, peran konstitusi pun menjadi semakin penting untuk menjadi pengikat kebangsaan Indonesia. Sebagai sebuah hasil kesepakatan luhur, konstitusi harus diposisikan tidak memihak dan berdiri di atas semua golongan. Sebuah konstitusi harus mampu memoderasi kepentingan beragam suku, bangsa, agama, dan ribuan kategori identitas lainnya. Komitmen ini sejatinya telah tercermin oleh golongan-golongan yang berseteru dalam proses perumusan UUD 1945. Namun atas kebijaksanaan mereka, UUD 1945 dan negara Indonesia dapat dilahirkan dengan selamat sentosa. Dengan kebijaksanaan sejenis, negara konstitusional dapat melindungi kesemuanya tanpa terkecuali.

Oleh karena itu, pendidikan khusus mengenai konstitusi sejatinya sangat penting dimulai sejak jenjang terendah. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.” Sejak semula, persatuan bangsa telah menjadi nilai konstitusional utama dalam sistem pendidikan nasional.

Selama ini, kurikulum mata pelajaran Kewarganegaraan telah berupaya mengakomodasi hal-hal tersebut. Di jenjang SD, siswa umumnya masih diajarkan mengenai nilai-nilai dan moralitas yang baik. Konten mata pelajaran Kewarganegaraan pun berkembang semakin kompleks seiring dengan perkembangan waktu. Namun sayangnya, durasi pelajarannya tergolong sangat singkat. Di satu sisi, sekolah umumnya hanya menganggarkan satu jam pelajaran untuk pelajaran ini. Sementara di sisi lain, Kewarganegaraan juga terlanjur memperoleh cap sebagai mata pelajaran membosankan. Akibatnya, transfer nilai-nilai kebangsaan menjadi tidak maksimal.

Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai penanggungjawab tertinggi administrasi pendidikan Indonesia perlu mempertimbangkan untuk menambah jam pelajarannya. Selain itu, mata pelajaran Kewarganegaraan juga perlu membedah secara eksplisit materi muatan UUD 1945, terutama nilai-nilai dasar yang tengah diperjuangkannya. Kata kuncinya adalah penghormatan terhadap keberagaman. Di tengah pasang naik gerakan politik yang memiliki tendensi untuk mengubah nilai dasar ketatanegaraan Indonesia ini, integrasi nilai-nilai keberagaman dan toleransi penting untuk mendapat porsi besar di dalam sistem pendidikan nasional.

Untuk menjauhkan Kewarganegaraan dari kesan membosankan, aspek normatifnya juga perlu diimbangi dengan kedekatan empiris terhadap realitas di dalam masyarakat. Para siswa perlu diajak untuk banyak bertamasya, mendengar dan melihat sudut pandang orang-orang dengan latar belakang berbeda. Soe Hok Gie pernah mendalilkan bahwa “untuk mengenal Indonesia, kamu harus mengenal masyarakatnya,” sehingga perjalanan dan tamasya ke beragam kantong-kantong sosial sangat penting untuk membangun perspektif kebangsaan Indonesia yang majemuk.


Dengan pendekatan yang tepat, pendidikan konstitusi dapat menjadi investasi yang besar bagi keutuhan bangsa Indonesia di masa mendatang. Hal ini sesuai dengan prinsip “Revolusi Mental” yang menjadi platform dasar bagi Nawacita di era pemerintahan kiwari, yang juga telah diformalisasi melakui Peraturan Presiden tentang RPJMN 2015-2020. Di dalam Nawacita, telah ditegaskan bahwa revolusi karakter bangsa setidaknya mencakup tiga aspek, yaitu pertama, membangun pendidikan kewarganegaraan, kedua, menghilangkan model penyeragaman dalam sistem pendidikan nasional, dan ketiga, jaminan hidup yang memadai bagi para guru terutama bagi guru yang ditugaskan di daerah terpencil. Dengan demikian, salah satu puwarupanya dapat dimulai dari hal-hal yang kecil, yang dekat dengan kehidupan kita sehari-hari, yaitu pendidikan konstitusi bagi anak-anak kita. (*)

P.S.: Versi asli dari artikel ini diterbitkan di laman Hukum Online, 18/2/2019 [Link]

Kamis, 01 Oktober 2015

Matinya Ganool

00.14 Posted by Arasy Aziz , 4 comments
Obituari untuk Ganool agar tak mati selamanya.
Penyesalan terbesar saya dalam pekan-pekan terakhir adalah tidak mengepul film sebanyak-banyaknya dari ganool.video. Dibanding berbagai alternatif yang tersedia untuk memirsa, apa yang ditawarkan Ganool adalah pilihan termudah. Yang utama tentu saja karena ia tak berbayar. Mengunduh melalui aplikasi Torrent yang berbasis jaringan peer-to-peer sangat rentan ditunggangi malware dan kecepatannya sulit ditebak. Direktori Ganool juga relatif lengkap (meskipun tentu saja tak sekaya jejaring Torrent). Saya beruntung menemukan Metropolis (Fritz Lang, 1927) edisi restorasi rilisan Criterion diantara tumpukan datanya. Koneksi internet yang tak putus, hampir 24 jam sehari di rumah adalah jalan bebas hambatan menuju surga itu.
Namun saya tak mengantisipasi sebuah kenyataan pahit; portal unduh film gratis favorit saya itu terpaksa tutup usia. Ini sesungguhnya bukan kematian yang pertama, namun sepertinya tak ada kehidupan lagi setelahnya. Penutupan Ganool untuk jangka waktu yang tak ditentukan secara resmi diumumkan oleh para pengelolanya melalui akun Facebook pada postingan bertanggal 20 September 2015. Disini saya kutipkan bulat-bulat, yang jika dibaca dengan seksama, lebih mirip manifesto politik;
Pemerintah benar bro memblokir Ganool dan situs sejenis, seharusnya kita memang bisa menghargai hasil karya orang lain, tapi pembuat konten juga harus mengerti rakyat Indonesia kantongnya tidak setebal mereka untuk membeli konten secara legal. Mereka masih tetap saja tamak dengan menginginkan keuntungan sebesar-besarnya dari film-film mereka yang ternyata mungkin hanya 1% yang memang bermutu, dan lainnya hanya sampah.
Kemarin pemerintah memblokir situs-situs judi dan porno, hari ini mereka memblokir Ganool dan situs sejenis, besok mereka akan memblokir situs-situs agama dengan mengatakan mereka ekstrimis, besoknya lagi mereka akan memblokir tulisan rakyat di media online karena tidak sejalan dengan pemerintah, besok-besok-besoknya lagi bahkan mungkin Facebook rakyat akan dipantau oleh pemerintah dan memidanakan bagi siapa saja yang status atau komentarnya dianggap melanggar UU ITE.
But remember people power will always win. Pemerintah memblokir 1 Ganool dan situs sejenisnya, besok beberapa situs sejenis akan bangkit. Akan saja selalu seperti itu. Entah sampai kapan pemerintah dan pemilik konten melakukan pekerjaan sia-sia ini. Mungkin sampai mereka bangun dan sadar bahwa zaman sudah berubah, bukan lagi zaman kaset pita, tapi sudah zaman streaming online. Deal or Die.
Akhir kata kami ucapkan terimakasih telah mendukung Ganool selama ini, tapi dengan sangat berat kami putuskan untuk mematikan layanan Ganool.com dan Ganool.Video dalam kurun waktu yang tidak ditentukan. Tetap dukung Ganool, karena Kami akan kembali dengan sesuatu yg LEGAL, entah bagaimanapun itu caranya.
Seperti kebanyakan situs senasib, Ganool adalah korban dari jurus pemerintah untuk menangkal pembajakan berbagai produk budaya yang beredar melalui internet. Sebuah mekanisme yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Jika sebelumnya menyasar berbagai situs penyedia konten pornografi, maka kali ini 21 situs penyedia film gratis yang jadi korban blokir Internet Positive. Ganool sempat kembali berkelit, namun menemui jalan buntu.
Tapi benarkah pemerintah dapat seberwenang itu?
Pada tahun 2010, sekelompok penulis mengajukan pengujian Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan Yang Mengganggu Ketertiban Umum ke Mahkamah Konstitusi sebagai respon aksi pemusnahan buku oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Muatan beberapa buku dinilai oleh lembaga tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Lekra tak Membakar Buku karya Muhidin M Dahlan dan edisi Indonesia Dalih Pembenuhan Massal karya sejarawan John Roosa adalah beberapa contoh yang terimbas, disebabkan tak mencantumkan PKI dibelakang singkatan G30S.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi kemudian mengingatkan kembali makna normatif sebuah konsep negara yang kita klaim di dalam konstitusi: bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam negara hukum, pembatasan-pembatasan hak konstitusional warga negara harus didasarkan pada proses peradilan (due process to law). Aksi Kejaksaan yang berlegitimasi pada kedua undang-undang diatas pada dasarnya adalah praktik pelampauan kekuasaan administratif. Akibatnya, kewenangan Kejaksaan untuk menetapkan sebuah buku tak layak edar dicabut. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya kemudian mengamanatkan pembentukan peradilan buku sebagai wadah penyelesaian sengketa perbukuan.
Konstruk teoritik yang sama sesungguhnya berlaku pada kasus Ganool dan kawan-kawan. Sebagai sebuah medium, situs-situs internet berhak untuk menyebarluaskan informasi apapun hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum mengikat yang menyatakan sebaliknya. Meskipun secara kasat mata apa yang dilakukan oleh para penyedia film gratis melanggar Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta maupun Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, namun pelanggaran tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu dalam proses peradilan yang jujur dan fair.
Konfigurasi penegakan hukum dalam Peraturan Menkominfo Nomor 19 Tahun 2014 menempatkan kekuasaan pembentukan, eksekusi dan penegakan hukum di satu tangan. Fungsi-fungsi ini seharusnya didistribusikan ke berbagai lengan kekuasaan untuk menjamin check and balances, sekalipun Kementerian Kominfo berwenang membawahi segala urusan terkait telekomunikasi. Aturan tersebut bahkan melangkahi prosedur peradilan Transaksi Elektornik yang diatur dalam Undang-undang ITE. Dengan kata lain, praktik Internet Positive a la pemerintah melalui Kementerian Kominfo adalah perwujudan apa yang disebut oleh bapak-bapak pendiri negara sebagai machstaat, negara yang otoritatif.
Kematian Ganool bukanlah akhir dari strategi pemerintah dalam memberantas pembajakan. Badan Ekonomi Kreatif pimpinan Triawan Munaf telah mempersiapkan perangkat hukum yang kali ini akan menyasar para pengunduh materi illegal. Sistem penindakan yang konon diadopsi dari Perancis dan Korea Selatan ini dirancang dengan sanksi bertingkat yang berujung pada pemutusan internet untuk selamanya. Apa yang tampak disini adalah sebuah kebijakan yang mendemonisasi masyarakat pengguna internet Indonesia, alih-alih mempersiapkan solusi struktural. Gagasan ini sedikit banyak menunjukkan kegagalan pemerintah melihat lanskap pasar perfilman negeri kita sebagai basis kontekstual pembentukan hukum.
Membincang lanskap perfilman dan pasarnya akan berujung pada percakapan mengenai kecenderungan negara untuk merapat ke salah satu sisi. Namun masyarakat bukan berarti akan selalu tanpa daya di hadapan persekongkolan. Sebuah fragmen dalam sejarah perfilman Jerman barangkali adalah contoh terbaik bagaimana arus balik dari hal-hal abstrak itu bekerja.
Kekalahan Jerman pada Perang Dunia I menyebabkan negara bangkrut dengan setumpuk utang. Krisis sosial dan ekonomi yang terjadi berujung pada penggulingan monarki Prussia. Sebuah republik baru kemudian mekar. Diam-diam ada api yang hendak berkobar diantara sisa-sisa revolusi, sebuah harapan baru bagi sinema Jerman.
Kemiskinan yang merebak menyebabkan vakansi ke luar kota menjadi sesuatu yang mahal. Masyarakat Jerman kemudian beralih ke gedung-gedung bioskop untuk mencari hiburan yang tak menghabiskan banyak waktu dan uang. Industri perfilman menjadi salah satu yang berhasil bertahan hidup. Sineas Jerman pada periode transisi berlomba-lomba mencipta film-film bermutu untuk menarik minat penonton sebanyak-banyaknya.
Dalam priode yang getir ini kemudian lahir sebuah pakem yang kelak dicatat sebagai awal-mula kecenderungan skena berbasis negara. Ekspresionisme Jerman, sebuah gaya yang diinisiasi sebagai bentuk perlawanan atas tradisi seni borjuis yang cenderung positivis melalui dramatisasi atas berbagai unsur teknis film; tata latar, gestur hingga pencahayaan. Tercatat sejumlah karya produksi dari masanya yang kemudian mencapai level kultivasi dan tetap menjadi buah bibir hingga hari ini. Metropolis yang saya sebut dimuka adalah salah satunya, selain Nosferatu: A Symphony of Horror (F W Murnau, 1922) atau The Cabinet of Dr. Caligari (Robert Wiene, 1920).
Kemampuan perfilman Jerman untuk bertahan hidup di tengah krisis bisa jadi disebabkan tingkat konsumsi yang meningkat pesat. Namun hal tersebut agaknya bukanlah faktor yang tunggal. Dalam struktur kapitalisme, mereka yang tercerabut dari jejaring besar arus modal memiliki potensi untuk melawan balik. Kita tahu bahwa Ekspresionisme Jerman sebagai gerakan dirangkum dari film-film dengan tema yang arbitrer. Metropolis menghadirkan sebuah gambaran distopian mengenai dunia masa depan, mengambil simbol-simbol industrialisasi dan menghadirkannya sebagai ejekan diam-diam. Sebaliknya Nosferatu adalah sebuah horror mula-mula, diadaptasi dari kisah legendaris Dracula. Keanekaragaman tersebut hanya dimungkinkan dalam kondisi hagemoni yang minim dari hubungan mutual negara dan pasar. Dalam tataran ini, sistem kepemilikan pusat-pusat pemutaran film memiliki fungsi yang signifikan. Bioskop-bioskop Jerman pada masanya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan pembuat film yang semarak dan beraneka ragam. Selain memangkas alur distribusi, hal ini mengakibatkan sulitnya membentuk deskripsi tunggal terhadap komposisi pasar. Tak ada satu pihak yang dapat mengklaim secara persis film apa yang ingin ditonton orang-orang. Pun, bioskop bukan satu-satunya tempat dimana film mungkin diputar. Nosferatu bahkan ditayangkan perdana di komplek kebun binatang. Intervensi terhadap kreativitas pembuat film menjadi minim, dan karya-karya tak lekang zaman kemudian lahir.
Bulan madu ini berakhir seiring dengan kebangkitan Reich ketiga dibawah regulasi Nationalsozialistische Deutsche Arbetreipartai pada 1933. Demokrasi yang jatuh diiringi pergeseran fungsi sinema sebagai semata-mata alat propaganda program partai. Genosida antisemit menyebabkan pionir-pionir Ekspresionisme Jerman berdarah Yahudi seperti Fritz Lang memilih kabur ke negara lain, menghindari kematian.
Hagemoni adalah kata kunci yang menghubungkan kita dengan alam sosial Ekpresionisme Jerman dari masa lampau. Di era Orde Lama hingga awal Orde Baru, bioskop Indonesia pernah menjadi usaha yang semarak. Satu gedung bioskop, utamanya di daerah-daerah, dirancang untuk menjangkau wilayah yang terbatas. Di sebuah kecamatan kecil di bagian utara Sulawesi tempat kakek saya tinggal bahkan pernah terdapat gedung bioskop yang dikelola sebuah keluarga lokal. Sebagian bioskop-bioskop yang lain secara spesifik menyasar peminat khusus, untuk tidak menyebut film rating dewasa.
Pada era tersebut kontrol bukannya sama sekali tak ada. Pergeseran kekuasaan kemudian mengubah kebijakan terkait distribusi film, menumpuk konsentrasi sumber daya hingga hari ini. Sudah menjadi rahasia umum bahwa industri film Indonesia bekerja dibawah oligopoli segelintir pemilik melalui perusahaan impor dan jaringan bioskop berskala gigantis. Usaha distribusi film menjadi usaha yang padat modal. Perlahan ia membunuh bioskop-bioskop kecil di daerah yang tak memiliki cukup daya tawar atas harga sebuah rol film.
Kondisi yang monopolistik ini menciptakan delusi akan kuasa selera; kita seolah-olah memiliki kebebasan untuk memilih secara sadar apa-apa yang hendak kita tonton. Selalu ada pilihan-pilihan di dalam bioskop-bioskop, di dalam beberapa studio yang terbuka. Yang terjadi sesungguhnya adalah kita digiring untuk menelan mentah apa-apa yang telah dikelompokkan para pemilik jejaring bioskop. Kuasa untuk memilih, menolak dan memutar suatu judul atau tema selalu ada di tangan mereka. Di luar sana ada ribuan film diproduksi setiap tahunnya, sebagian diantaranya memiliki kualitas avant-garde. Namun yang benar-benar sampai ke hadapan publik hanyalah segelintir, bisa jadi didominasi oleh film-film dengan level pelimbahan namun menjamin keuntungan yang besar. Apa yang disebut sebagai pembeli tak lagi benar-benar relevan dan kehilangan kontrol terhadap singgasananya.
Kuasa oleh segelintir orang lebih lanjut menyebabkan film menciptakan label kelas melalui mahalnya harga tiket. Ironi ini menjadikan dunia perfilman menjadi sesuatu yang jauh.
Di tataran ini kemudian apa yang dikerjakan Ganool dan situs-situs sejenis tak lagi dapat dipandang sebagai aksi pembajakan biasa. Aksi sepihak situs-situs tersebut telah menggeser subyektivitas kita dari sekadar konsumen dalam pasar perfilman, menjadi bagian dari sebuah gerilya politik berbasis kerumunan. Para pengunduh, disatukan oleh ketertarikannya, menggoyang kemapanan yang diciptakan oleh perserongan kapital. Selain karena sifatnya yang nirekonomis karena tak mencari keuntungan, Ganool dan kawan-kawan menyediakan alternatif-alternatif memirsa melalui film-film yang tak tersedia di bioskop. Kita barangkali tak akan mengenal film-film bernas Jean Luc-Godard, Alejandro González Iñárritu hingga Lars von Trier, atau mengakrabkan diri dengan generasi ateur yang lebih tua seperti Akira Kurosawa dan Stanley Kubrick. Ada nuansa perlawanan disana, sebuah kontrahagemoni untuk kembali memanusiakan selera.

Kerugian yang ditimbulkan oleh mereka agaknya cukup untuk membuat para pemain besar industri perfilman kelabakan, sehingga perlu menggandeng tangan lain; negara. Monopoli dilanggengkan, bombardir diarahkan ke rumah-rumah lebenswelt. Disini semuanya menjadi terang benderang. Tindakan pemerintah, dimulai dengan memblokir situs penyedia film gratis hingga menghukum pengunduhnya, tak lain merupakan bentuk keberpihakan terhadap kepentingan kapital. Kita barangkali perlu menggalakkan kembali pemutaran-pemutaran di kebun binatang agar tak tenggelam.

Rabu, 11 Maret 2015

TAP MPR XXV: Daging Tumbuh Dalam Hukum Positif Kita

00.48 Posted by Arasy Aziz , No comments
Sejenak, kita perlu mengingat ini; pada 11 Maret 1966, Soekarno di ujung kekuasaannya menandatangani surat berisi perintah bagi seorang jendral yang tersisa dari gegar di awal Oktober tahun sebelumnya untuk melakukan tindakan yang dinilai perlu untuk melakukan stabilisasi. Jenderal tersebut, Soeharto, belakangan dimandatkan MPR sebagai presiden dan memulai era kepemimpinan otoriter di bawah kakinya. 

Pada periode tersebut lahir sejumlah peraturan yang bersifat reaksioner atas peristiwa G30S. MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. XXV/MPRS/I966 tentang Pembubaran Partai Kornunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme/Leninisme yang secara umum berisi larangan bagi penyebaran ajaran-ajaran Marxisme dan turunan-turunannya. Ketetapan tersebut juga menurunkan pengaturan yang secara gamblang membatasi hak-hak kewarganegaraan anggota Partai Komunis Indonesia dan keluarga keturunannya.

Ketetapan MPR
MPR sendiri merupakan pranata yang dirancang sebagai perwujudan nilai musyawarah mufakat sebagai spirit kenegaraan bangsa Indonesia. Sebelum amandemen pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa (k)edaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.” MPR berfungsi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia; Die gessamte Staatsgewalt liegt allein bei der Majelis (AM Fatwa, 2009; 265). MPR diposisikan sebagai lembaga tertinggi negara melampaui konstitusi itu sendiri.

Sebagai lembaga tertinggi negara, MPR berwenang menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945. Garis-garis besar dari pada haluan negara mencakup dua pengertian, yaitu garis besar haluan negara dalam arti luas dan dalam arti sempit (Asshiddiqie, 2010; 266). Yang dipahami dalam arti sempit adalah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ditetapkan setiap 5 tahun sekali sebagai acuan untuk presiden untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan lima tahunan. Adapun yang dipahami dalam arti luas adalah segala arahan bagi haluan negara yang diperlukan selain naskah GBHN itu. Oleh karena itu, haluan negara selain GBHN itu perlu ditetapkan juga dalam bentuk Ketetapan-Ketetapan MPR dengan kedudukan dibawah Undang-Undang Dasar. Kewenangan ini kemudian melahirkan  banyak Ketetapan MPR yang terus dibentuk hingga amandemen konstitusi.

Namun, kewenangan yang maha besar kerap menjadi senjata di tangan orang yang salah. Sejak kemenangan telak Golongan Karya pada pemilu 1971 yang diikuti fusi dengan paksaan partai-partai politik, MPR pada era Orde Baru tak lebih dari sekadar boneka rezim dengan politik anti-komunisme sebagai raison d’etat.

Reformasi pada medio 1998 yang ditandai mundurnya Presiden Soeharto dari kursi kepresidenan dan diikuti amandemen undang-undang dasar membawa harapan baru bagi demokratisasi dan kembalinya ruang publik. Amandemen ke-III pada tahun 2001 kemudian menghapuskan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Namun hal ini tidak menyebabkan Ketetapan MPR yang telah dibentuk sebelum amandemen kehilangan landasan legal-politiknya. Melalui Ketetapan MPR No. I/MPR/2003, MPR berupaya memberikan legitimasi bagi Ketetapan MPR-Ketetapan MPR yang dianggap masih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan bangsa Indonesia. Di dalam pasal 2, sejumlah Ketetapan MPR dinyatakan masih berlaku dengan ketentuan masing-masing. Melalui hukum positif, keberlakuan Ketetapan MPR tersebut kemudian diperkuat melalui pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang memasukkan kembali Ketetapan MPR ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan setelah sebelumnya dihapuskan melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.

Salah satu Ketetapan MPR yang masih berlaku adalah Ketetapan MPR No. XXV/MPRS/I966. Hal ini juga berarti, diskrimasi atas keturunan anggota PKI (maupun mereka yang tertuduh) tetap dirawat. Dan politik rekonsiliasi kita tak bergerak kemana-mana.

Problematisasi
Eksistensi Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan telah bermasalah sejak kelahirannya. Hierarki perturan perundang-undangan merupakan sistem yang disusun berdasarkan stuffentheorie Hans Kelsen. Menurut Kelsen dalam The Pure Theory of Law, suatu norma dikatakan absah apabila dibentuk otoritas yang memperoleh kewenangan untuk membentuknya dari norma lain yang berkedudukan lebih tinggi. Undang-Undang Dasar 1945 tidak menyebutkan secara spesifik adanya kewenangan MPR untuk membentuk jenis peraturan perundang-undangan ini. Produk ini lahir dari penafsiran sepihak MPR atas konstitusi, meskipun hal tersebut dimungkinkan mengingat kedudukan MPR yang melampaui hukum. Posisi melampaui hukum bersifat ambivalen dengan pengakuan dalam penjelasan yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) dan bukan negara kekuasaaan (machstaat).

Dengan diamandemennya pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945, kewenangan MPR untuk membentuk Ketetapan MPR hilang. Hal ini menyebabkan Ketetapan MPR-Ketetapan MPR yang dibentuk sebelum amandemen sesungguhnya telah kehilangan keabsahannya dalam rezim hukum positif hari ini.

Disisi lain, substansi Ketetapan MPR XXV/MPRS/1966 memuat sejumlah sesat pikir akibat pembacaan yang tak utuh. Ketetapan tersebut berupaya mendudukkan Marxisme dan turunannya dalam posisi yang bertentangan dengan alinea ke-IV pembukaan undang-undang dasar. Syahdan, bangsa Indonesia dibangun berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial guna mencapai cita-cita besar memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Marxisme yang dibangun atas fondasi filsafat materialisme dituduh membawa kita kepada ketakbertuhanan.

Apa yang tak pernah diurai adalah bagaimana konsepsi Marxian atas materialisme berangkat dari putusan bahwa realitas mendahului subyek, bahwa materi mendahului bentuk, bahwa ada mendahului kesadaran. Dalam The German Ideology, Marx dan Engels memulai bangunan epistemologinya dengan mendefinisikan kerja atau produksi sebagai kategori kemengadaan manusia. Kesadaran bukan merupakan faktor penentu yang membedakan antara manusia dan binatang. Perbedaan antara manusia dan binatang baru lahir ketika kesadaran tersebut digunakan untuk menjalankan produksi alat-alat untuk bertahan hidup, yang didasarkan atas alam material disekitarnya (Marx dan Engels, 2013; 11).

Disini tampak ketegori dialektika sederhana dalam materialisme Marx dan Engels. Marx dan Engels menempatkan fungsi kerja sebagai instrumen rekayasa atas materi. Kesadaran manusia menawarkan kemungkinan-kemungkinan alternatif atas suatu kondisi faktual di alam material. Kerja kemudian menjadi penyaluran atas kemungkinan alternatif tersebut. Dengan kata lain, titiberat materialisme dialektika terletak pada fungsi estetis ide atas suatu kondisi material yang dituangkan melalui kerja atau produksi. Bahwa (k)ebenaran obyektif (gegenständliche) bisa dianggap berasal dari pemikiran manusia bukanlah soal teori melainkan soal praktek. Dalam praktek manusia harus membuktikan kebenaran itu, yaitu, kenyataan dan daya, kesegian-ini (Diesseitigkeit) dari pemikirannya. Perdebatan mengenai kenyataan atau bukan kenyataan dari pemikiran yang terasing dari praktek merupakan soal skolastik semata-mata.”, sebagaimana ditegaskan Marx dalam naskah pengantar Theses on Feurbach.

Peran fundamental kerja atas realitas tersebut menimbulkan suatu konsekuensi logis, bahwa hukum-hukum materialitas Marxian sesungguhnya bergerak dalam ruang yang rigid: sejarah, era manusia berusia ratusan ribu tahun. Materialisme dialektika tidak dapat digunakan untuk memeriksa apa-apa yang bekerja di luar itu, sebagaimana kritik Georg Lukacs atas naskah Dialektika Alam Frederick Engels. Di sanalah konsepsi mengenai Tuhan yang esa menjadi mungkin, di metaruang yang tak dapat dicapai oleh kesadaran estetis manusia.

Dan sejarah juga menjadi medium bagi gerak dilektis yang lebih besar, perjuangan kelas, perjuangan untuk keadilan sosial, cita-cita yang sama yang hendak kita perjuangkan sebagai bangsa.

Pelarangan dalam penyebaran suatu paham dan ideologi juga bertentangan dengan konsep negara hukum yang demokratis yang dianut Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengakuan sebagai negara hukum mensyaratkan keharusan untuk memenuhi ciri-ciri dan kriteria negara hukum itu sendiri. Menurut Jimly Asshiddiqie, salah satu elemen penting dalam konsep negara hukum Indonesia adalah perlindungan hak asasi manusia (Asshiddiqie; 13). Salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi Indonesia adalah hak untuk berserikat dan berkumpul. Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) berbunyi “(k)emerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.” Sementara pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Jenis hak yang dibatasi secara vulgar di dalam Ketetapan MPR No. XXV/MPRS/1966.

Pelarangan ini diperparah dengan adanya diskriminasi bagi keturunan anggota Partai Komunis Indonesia. Diskriminasi telah dimulai sejak penggolongan mereka yang dituduh terlibat G30S dalam tiga label; A, untuk mereka yang harus menerima hukuman mati; B, untuk mereka yang dikirim ke pengasingan sebagai tahanan politik dan C, bagi mereka yang secara tidak langsung terlibat dalam G30S, termasuk keluarga. Hingga hari ini, mereka dengan label B dan C kerap kali menghadapi kesulitan-kesulitan dalam memenuhi hak-hak kewarganegaraannya. Negara pasca reformasi belum mampu memenuhi kewajiban untuk mendudukkan warganya secara sama dan setara dihadapan konstitusi.

Rekonsiliasi
Meskipun secara konseptual kedudukan Ketetapan MPR tak lagi dapat diterima, namun argumentasi tersebut tak dapat diterima secara formal hingga dibuktikan di dalam pengadilan sesuai asas praduga keabsahan. Sayangnya, sejumlah gugatan atas Ketetapan MPR yang membatasi hak konstitusional diajukan kepada Mahkamah Konstitusi membentur tembok tinggi mengingat konstitusi membatasai kewenangan mahkamah semata-mata untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Ketetapan MPR menjadi daging tumbuh dalam hukum positif kita; eksistensinya diakui, namun di sisi lain tidak tersedia mekanisme pengujian atasnya yang diatur secara eksplisit. MPR sebagai lembaga pembentuknya juga tak lagi dapat diharapkan mengingat konsekuensi penghapusan kewenangan membentuk Ketetapan MPR berarti ketidakmungkinan untuk mencabutnya.

Namun majelis dalam Mahkamah Konstitusi masih dapat mengambil putusan drastis dengan melakukan penafsiran ekstensif terhadap kewenangannya yang diatur dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Posisi Ketetapan MPR yang terjebak diantara undang-undang dan undang-undang dasar menunjukkan bahwa perturan tersebut bersifat organik terhadap konstitusi meskipun dibentuk oleh lembaga yang juga membentuk konstitusi. Ketetapan MPR mengandung materi muatan yang seharusnya diatur dalam undang-undang, atau dengan kata lain sebagai undang-undang dalam arti material, wet in materiele zin. Apabila terdapat materi muatan yang bertentangan dengan konstitusi, seperti dalam Ketetapan MPR No. XXV/MPRS/1966, menjadi kewajiban Mahkamah Konstitusi untuk menegakkan asas lex superior derogate legi inferior.

Kita juga perlu mendesak eksekutif guna memengaruhi pendapat publik dan menyebarluaskan penyimpangan Ketetapan MPR di hadapan hak-hak konstitusional. Tindakan serupa pernah dilakukan pada era kepresidenan Abdurrahman Wahid namun berakhir dengan kontroversi. Hal ini bertujuan untuk mengendurkan daya ikat sosial Ketetapan MPR No. XXV/MPRS/1966 dan mengembalikan wacana-wacana kritis Marxian ke ruang publik. Setelah lima puluh tahun, setengah abad kebohongan-kebohongan sejarah, telah tiba saatnya bagi kita untuk sekali lagi memperbaiki kekeliruan.