Fiat Lux

Rabu, 06 Maret 2019

Mengalihkan Perhatian pada Pemilu Legislatif Lokal

03.41 Posted by Arasy Aziz , No comments
Sumber: The Jakarta Post

Sebuah sistem politik dapat dikatakan mampu menghasilkan representasi politik yang memadai apabila ia dapat mengakomodasi perbedaan-perbedaan preferensi politik pemilih secara maksimal. Sistem one-man-one-vote seharusnya dirancang berdasarkan pakem itu, sehingga perbedaan-perbedaan karakteristik individual dapat tercermin secara layak di dalam hasil-hasil pemilu.
Namun di level nasional di negara sebesar Indonesia, demokrasi yang ideal itu sulit, jika tidak mustahil, untuk diwujudkan. Atas alasan ini, negara perlu membentuk aturan main pemilu yang setidaknya dapat mendekati ideal-ideal tersebut.
Sayangnya, pengaturan yang dianut negara menganut kriteria yang terlalu ketat. Sebagai contoh, presidential threshold pada pemilu Presiden tahun ini ditetapkan sangat tinggi, sehingga partai-partai mau tidak mau harus berkoalisi agar dapat mengajukan calonnya. Akibatnya, pilihan bagi pemilih menjadi terbatas, di mana kita menghadapi dua kandidat Presiden yang notabene pernah bertarung pada pemilu 2014. Sekalipun menjadi ajang re-match, namu terdapat sejumlah perbedaan kecil yang menjadikan pemilu ini berbeda.
Sebagai petahana, Jokowi hari ini dapat dinilai dari banyak indikator keberhasilan atau kegagalan, tergantung penilaian seseorang. Sementara di sisi lain, Prabowo memiliki beban masa lalu dan platform partai-partai pendukungnya juga meragukan. Alhasil, gerakan golput kembali popular.
Masalah ketidakmemadaian representasi politik juga mengancam pemilu DPR, yang dapat berujung pada DPR yang ilegitim. Dengan tingginya parliamentary threshold, akan lebih banyak partai yang tersingkir dari DPR. Survei Kompas mengungkapkan bahwa hanya akan ada 5-6 partai yang dapat menembus 4 persen parliamentary threshold. Artinya, terdapat jutaan suara dari 10 hingga 11 partai yang tidak akan dihitung.
Hal ini tampak sebagai fenomena yang wajar, di mana pemilu legislatif sejak semula dirancang agar memperkuat sistem presidensial. Dengan semakin sedikitnya jumlah partai yang menembus DPR, maka semakin sedikit pula kepentingan yang perlu diakomodasi, yang sejatinya tidak ideal bagi negara semajemuk Indonesia.
Untungnya, ketidakmemadaian representasi politik ini tampaknya hanya akan timbul di level nasional. Pemilu di tingkat DPRD dirancang agar lebih sederhana, di mana suara yang diperoleh semua partai politik peserta pemilu akan dihitung dalam pembagian kursi.
Model sederhana ini diharapkan dapat mengakomodasi keragaman karakter dari masing-amsing daerah. Selain itu, pemilu di tingkat DPRD juga menjadi sangat bergantung pada kapasitas individual dari masing-masing kandidat. Kandidat yang bermutu menjadi tidak bergantung pada partainya untuk mendulang suara. Dengan demikian, pemilu DPRD berpotensi menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Dengan mendekatnya akses kepada lembaga politik, maka kebutuhan akan kesejateraan rakyat semakin mudah didengar.

Hal ini semakin didukung oleh mandat konstitusi atas Indonesia sebagai "negara kesatuan dengan otonomi luas," sehingga wewenang pemerintahan semakin besar di jenjang terbawah, kecuali untuk urusan pertahanan dan keamanan nasional, moneter dan fiskal, agama, peradilan, dan investasi asing. 
Dengan demikian, selain menghabiskan seluruh fokus pada kontestasi nasional yang kerap tak terjangkau, gerakan masyarakat sipil sudah seharusnya menaruh perhatian yang lebih besar kepada pemilu DPRD. Sangat penting bagi kita untuk menanam modal di dalamnya dan mengalokasikan sumber daya kepada kandidat dengan rekam jejak yang baik. Imbal baliknya, kesempatan untuk mengintervensi proses teknis dan pembentukan kebijakan di level daerah semakin dimungkinkan.
Strategi ini telah diujicoba oleh beberapa organisasi masyarakat sipil. Sebagai contoh, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengirimkan 157 orang kandidat di berbagai jenjang pemilu 2019. 109 orang diantaranya berjuang di tingkat kabupaten/kota dan 25 orang berjuang di tingkat provinsi. Dengan demikian, kepentingan masyarakat adat, sebagai subyek pergerakan AMAN, dapat mengambil bagian dalam diskursus kebijakan dan peraturan daerah, khususnya berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat.
Hasilnya barangkali belum tampak, namun kolaborasi di level daerah seperti ini tetaplah merupakan sebuah langkah maju bagi kepentingan masyarakat. Anggota yang bermutu di DPRD akan menjadi perangkat penting bagi politik anggaran lokal yang sensitif pada kebutuhan dasar rakyat, seperti pendidikan dan kesehatan. Lembaga-lembaga politik di daerah seperti ini jauh lebih terjangkau dibanding pemerintah pusat dan lembaga legislatif pusat, sehingga menghabiskan seluruh energi pada pertarungan terhadapnya merupakan sebuah kesia-siaan. (*)

Diverting Focus on Local Legislative Election


A political system can be said to generate sufficient political representation if it can accommodate different political preferences of the constituents to the maximum. The one man one vote supposedly enables differences between individual characteristics to be properly reflected.
But at the national level, in a country as vast as Indonesia, those ideals of democracy are difficult, if not impossible, to realize. For this reason, the state needs an electoral law that at least can bring about results that represent intersections of as many preferences as possible.
However, requirements for representations sometimes go too far. For example, the presidential threshold is set so high that political parties have to coalesce to propose candidates. As a result, the choices for the people are limited, that we face just two presidential candidates, both in 2014 the upcoming April general elections.
The presidential election will just be a rematch between the two candidates. But there are many significant differences between the two after five years have passed.
Today Joko “Jokowi” Widodo, as the incumbent, can be judged by many indicators of his sectoral program success or failure, depending on one’s judgment
On the other hand, his challenger, Prabowo Subianto, has a checkered past and his supporting parties’ platform raises doubts. Abstention, or golput, has become a popular movement, again.
The problem of insufficient political representation also risks the legislative election producing an illegitimate legislature. With the higher parliamentary threshold, more parties may be kicked out of the House of Representatives. A survey by Kompas revealed that only 5 or 6 of 16 political parties contesting the April election would beat the 4 percent threshold. That means millions of votes for 10 to 11 eliminated parties will not be taken into account.
The legislative elections were actually designed to strengthen the presidential system. With fewer parties making it to the House, there are fewer interests that need to be accommodated in the policy-making and law-making process, which is by no means ideal for our highly diverse nation-state.
Fortunately, insufficient representation seems to only occur at the national level. Elections for regional legislature members were designed to be less complicated than the election for House members, providing all political parties contesting the election have access to the seat distribution mechanism after the vote count.
This simple model is expected to be able to accommodate the distinctive interests of the people in each region. The election of provincial and regency/municipal councils also takes into account the individual capacity of candidates. A more capable candidate does not depend on the success of his or her party in gaining votes. Thus local legislative elections have the potential to produce more benefits for the people, since the representatives and voters have the closest access to each other, in efforts to fulfill people's welfare.
Indonesia as "a unitary state with wide regional autonomy" contains the constitutional mandate allowing considerable autonomy to regions except for national defense and security, national monetary and fiscal issues, religion, the national judiciary, and foreign investment.
Thus instead of spending all focus on national election contestations that are often unreachable, civil society movements also need to make local legislative elections a concern. It is important for us to invest in it. We should be able to allocate resources to candidates who have a good track record and help finance their political costs. Thus, the opportunity to intervene in the technical and local policy-making process is more likely to happen.
This strategy has been tried by various civil movement organizations. For example, the Indigenous Peoples Alliance of the Archipelago (AMAN) helped to send 157 legislative candidates in the 2019 election, where 109 people are contesting the regional and municipal level while 25 others are fighting at the provincial level. Thus, the interests of indigenous peoples, the subject of AMAN's movement, can take part in the law-making discourse at the regional level, especially related to the recognition of indigenous people’s rights which require relevant regional regulations.
The results may not yet be seen, but collaboration at the regional level like this is a step forward to realizing local people’s interests.  Good candidates for local legislatures would be a huge boost to the politics of regional budgets, especially in the fulfillment of basic rights of the community such as education and health. These things are often inaccessible by the national government and national legislature, so spending all the focus only on national representatives is ineffective for voters and people’s movements. (*)

P.S.: The original version of this article published in the online edition of The Jakarta Post, 4/3/2019 [Link

Senin, 04 Maret 2019

Menyelamatkan Danau Limboto Melalui Pendekatan Kebudayaan

01.22 Posted by Arasy Aziz , , No comments
Sumber: pesona.travel

Ratusan tahun silam—jauh sebelum menjadi satu daerah otonom tunggal seperti saat ini—Gorontalo adalah wilayah yang terbagi ke dalam kekuasaan beberapa pohalaa (kerajaan). Dua yang terbesar, sekaligus saling bertetangga, adalah Hulonthalo (Gorontalo) dan Limutu (Limboto). Sekalipun berkerabat dekat, namun para pemimpinnya terlibat dalam keakraban hubungan politis yang pasang surut; akur kadang-kadang, namun lebih banyak diwarnai persaingan politik dan dagang. 200 tahun kehidupan bertetangga Hulonthalo dan Limutu bahkan dilingkupi oleh perang. Selain ego Hulonthalo dan Limutu, kepentingan kerajaan-kerajaan besar yang menjadi patron keduanya turut berkontribusi dalam merawat perseteruan itu. Hulonthalo pada masa itu menjalin hubungan erat dengn Ternate, sementara Limutu berkoalisi karib dengan Gowa. Baik Ternate maupun Gowa tengah berusaha memantapkan kekuasaannya di Timur Nusantara.

Butuh 200 tahun, pada akhirnya, sebelum perang tersebut dapat diakhiri melalui sebuah pertemuan di tepian danau Limboto. Perubahan konfigurasi kekuatan di jazirah Gorontalo memaksa para petinggi kerajaan untuk berunding dan menanggalkan perseteruan. Gowa dan Ternate yang selama ini menjadi patron masing-masing telah tergeser oleh kekuasaan maskapai pemonopoli pasar rempah milik Belanda, VOC. Yang disebut belakangan ini pun semakin leluasa menjalankan kepentingan bisnisnya di Gorontalo.

Pada saat itu, delegasi Hulonthalo dipimpin oleh Eyato, sang Khatibidaa. Gelar ini menunjukkan posisinya sebagai ulama sekaligus pimpinan tarekat sufistik yang disegani di kerajaan Gorontalo. Eyato bahkan belakangan dipercaya sebagai raja baru. Sementara itu perwakilan kerjaan Limboto diampu oleh Popa, seseorang yang juga berposisi sebagai penasihat sekaligus panglima perang kerajaan Limutu.

Dengan perahu kecil, rombongan Eyato menyeberangi danau Limboto ke wilayah kerajaan tetangganya. Di tempat yang diperjanjikan, Eyato dan Popa berbalas tujai (pantun), lalu mengangkat sumpah untuk menghentikan perang antara kedua kerajaan. Secara simbolis, mereka turut mengikatkan diri dengan menyembelih kerbau dan melebur dua buah cincin yang ditautkan satu sama lain. Kerbau yang mati, dikuras dan dilebur lemaknya, sebagai pengingat bagi nasib mereka yang khianat. Adapun cincin yang telah bertaut ditenggelamkan ke dasar danau Limboto. “Apabila jalinan cincin ini terputus,” seru Popa dan Eyato, “maka persatuan di jazirah Gorontalo akan berakhir.” Versi lain menyebut bahwa sumpah keduanya menitiberatkan pada posisi dan kenampakan cincin tersebut; sepanjang kedua cincin tenggelam di dasar danau, sepanjang itulah jazirah Gorontalo akan baik-baik saja.

Sumpah ini mengawali sebuah tatanan konstitusional baru bernama Duluwo Limo lo Pohalaa; menandai peralihan Gorontalo ke dalam bentuk konfederasi pohalaa-pohalaa yang tetap berdaulat. Hulonthalo dan Limutu tampil sebagai pemimpinnya, mengoordinir tiga pohalaa lainnya, yaitu Suwawa, Bulango, dan Atinggola. Mereka bersatu padu menahan gempuran VOC dan kerajaan Belanda, sekalipun berujung pada kekalahan. Ketika Belanda semakin berkuasa, terjadi perubahan tatanan sosio-legal di Gorontalo secara keseluruhan. Belanda memperkenalkan institusi-institusi sosial baru untuk mengeliminasi pengaruh pohalaa-pohalaa tua.

Sampai saat ini, kedua cincin milik Popa dan Eyato masih berada di dasar danau Limboto. Sayangnya dalam beberapa tahun kedepan, sumpah Popa dan Eyato barangkali akan terlanggar oleh wajah dan karakter fisik danau yang terus berubah. Sumpah Popa-Eyato kini mulai tampak sebagai nubuat yang mengkhawatirkan. Cincin-cincin yang harusnya dibiarkan bersemayam di dasar danau akan muncul ke permukaan, dan berarti, menandai kehancuran jazirah Gorontalo sendiri. 


Krisis Danau Limboto
Muasal masalah ini adalah fakta bahwa danau Limboto mengalami pendangkalan serius dalam satu abad terakhir. Pada awal abad 1932, kedalaman danau Limboto pada titik tertentu dapat mencapai 30 meter. 40 tahun kemudian, pada pertengahan dekade 1970-an, kedalaman danau berkurang setengahnya ke level 15 meter. Pada hari ini, nasib danau Limboto semakin mengenaskan. Seseorang hanya perlu menyelam 1,5-2 meter untuk menjangkau titik terdalam danau tersebut.

Perubahan kedalaman itu juga diikuti oleh luas danau yang semakin menyusut; sesuatu yang dapat diamati secara kasat mata. Dari 8.000 hektar pada tahun 1932, wilayah danau telah menyusut jauh hingga 2.500 hektar. Tepian-tepiannya yang mengering telah dialihfungsikan untuk banyak keperluan. Di sisi Kota Gorontalo, bekas wilayah kerajaan Hulonthalo, permukiman rakyat bertumbuh secara simultan. Sementara pesisir yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Gorontalo kini dikapling sebagai area persawahan. Permukiman dan persawahan itu sejatinya berbatasan langsung dengan wilayah pasang surut danau Limboto. Pada musim-musim teduh, ketika hujan tumpah berlebihan, permukiman dan sawah-sawah itu akan terendam banjir. Namun para pemiliknya memilih bertahan.

Konsekuensi lanjutan dari krisis ekologis tersebut adalah kekayaan hayati danau yang semakin terancam. Di masa kanak-kanak saya, setiap pagi dan sore para pedagang ikan akan berkeliling dengan sepeda di jalan poros kecamatan. Dengan suara yang bersahut-sahutan dari terompet rakitan berbahan pompa angin, mereka menawarkan berbagai ikan air tawar segar yang baru dirajang dari perahu-perahu. Beberapa diantaranya tak pernah saya temukan di tempat lain: nila, tola, dumbaya, payangga, hele, saribu, hingga manggabai yang endemik. Kini, pedagang sejenis yang berlalu lalang dapat dihitung dengan jari. Harga seikat ikan manggabai pun telah naik signifikan.

Ada banyak faktor yang brkontribusi pada kerusakan besar-besaran danau Limboto tersebut. Sebagian besarnya, merujuk pada identifikasi Alim Niode dan beberapa pakar lain, berakar pada perilaku manusia terhadap danau Limboto itu sendiri. Masalah tersebut, baik secara figuratif maupun harfiah, berlangsung dari hulu ke hilir. Alih fungsi lahan di pesisir danau Limboto hanyalah salah satu contoh. Namun perubahan peruntukan lahan di wilayah penyangga danau lainnya juga berefek sangat besar. Patut diingat bahwa danau Limboto sejatinya adalah muara dari 15 sungai dan hanya memiliki satu sungai sebagai saluran limpasan ke laut. 

Di masa lalu, sungai-sungai itu semata menjadi sumber air bagi danau Limboto. Namun kini, daerah hulu dan sempadan aliran dari masing-masing sungai tersebut kini telah berubah dengan pengusahaan konsesi perkebunan dan menjadi agen bagi pendangkalan danau. Selain melemahkan kohesivitas tanah dan meningkatkan erosi, perubahan peruntukan daerah hulu dan aliran sungai ini pun turut menyebarkan zat-zat kimia penyubur tanaman ke danau Limboto. Akibatnya, air dan tanah danau Limboto menjadi medium subur bagi pertumbuhan tanaman invasif seperti eceng gondok. Sekalipun dapat berfungsi sebagai penyarin racun, namun eceng gondok yang mati dan tenggelam menciptakan sedimen organik yang mempercepat kematian danau Limboto.

Para pakar memprediksi bahwa eksistensi danau Limboto tak akan melampaui tahun 2030. Setelah tahun tersebut, kita hanya akan dapat melihat danau Limboto dari foto-foto dan rekaman video di YouTube. Dalam suatu perjalanan iseng, seseorang di masa depan mungkin akan menemukan cincin-cincin Popa-Eyato, teronggok di dasar danau yang mengering. Jika dibiarkan, rakyat Gorontalo sesungguhnya tengah menciptakan kiamatnya sendiri, sebagaimana ramalan Popa-Eyato.

Sampai sejauh ini, skema penyelamatan danau Limboto masih sangat bertumpu pada sektor lingkungan hidup dan infrastruktur. Kementerian Lingkungan Hidup di masa lalu telah menetapkan danau Limboto sebagai salah satu dari 15 danau berstatus kritis di Indonesia. Dengan dukungan APBN, program penyelamatan danau Limboto secara fisik telah dijalankan melalui tiga strategi utama, yaitu pengerukan, pembersihan eceng gondok, dan pembuatan tanggul.

Di level daerah, pemerintah provinsi Gorontalo juga telah mengambil langkah maju dengan menerbitkan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Limboto (Perda Zonasi Danau). Ruang lingkup pengaturan perda ini, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 9, mencakup empat elemen strategis, yaitu pertama  konservasi sumber daya alam (SDA), kedua pengelolaan SDA secara berkelanjutan, ketiga pembangunan dan peningkatan kualitas layanan sarana dan prasaranaserta keempat pengendalian kawasan lindung dan perencanaan mitigasi bencana. 

Sayangnya, sebagaimana judulnya, perda tersebut mengulang kesatudimensian dalam cara pandang terhadap danau Limboto. Sebagai sebuah regeling atas subkategori penataan ruang tertentu, maka perda tersebut terpaksa berangkat dari aspek fisik semata. Akibatnya, aspek mental dan nonmaterial dari upaya penyelamatannya luput diperhatikan dan diuraikan lebih jauh. Sebagai contoh, pendidikan dan penyebaran atas kelestarian danau Limboto semata diatur di dalam satu klausul. Pasal 11 huruf a menyatakan bahwa salah satu strategi yang digunakan untuk menjamin keberlanjutan danau melalui peningkatan kesadaran dan kemandirian masyarakat dalam pengelolaan danau. Adapun Pasal 16 huruf b mengamanatkan penyediaan sarana edukasi dan pendukung pembelanjaran bagi masyarakat di sekitar danau.

Masuknya aspek-aspek non-material di dalam Perda Zonasi Danau tetaplah merupakan sebuah kenyataan yang perlu diapresiasi. Namun demikian, hal tersebut juga perlu diimbangi, bahkan dikuatkan, dengan pergeseran cara pandang dalam melihat danau Limboto. Alih-alih sekadar ekosistem yang menciptakan hubungan mutual antara lingkungan biotik dan abiotik, danau Limboto juga selayaknya dilihat sebagai sebuah situs kebudayaan. Selain itu, perda tersebut juga perlu menguraikan lebih jauh mengenai tata cara klausul-klausul kebudayaan di dalamnya dijalankan. 


Danau Limboto sebagai Situs Kebudayaan
Perspektif kebudayaanlah yang masih absen dalam retorika para pembentuk kebijakan dan produk hukum yang mereka hasilkan. Konsiderans Perda Zonasi Danau sendiri secara gamblang menunjukkan ketidakhadiran perspektif ini. Perda tersebut disusun tanpa merujuk pada peraturan-peraturan lebih tinggi yang mengupayakan keberlanjutan situs dengan orientasi kebudayaan.

Dalam agenda penyelamatan danau, paradigma kebudayaan di balik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UU Cagar Budaya) dapat dipinjam sebagai contoh maupun diterapkan secara harfiah melalui produk hukum daerah. Apabila mengacu pada definisi normatif UU Cagar Budaya, maka danau Limboto sejatinya dapat dikategorikan sebagai sebuah cagar budaya. Menurut undang-undang tersebut, sebuah benda cagar budaya adalah “benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.” Sebagai benda cagar budaya, ia tidak hanya memuat rekaman sejarah masyarakat Gorontalo. Beberapa situs kebudayaan di Gorontalo pun pada kenyataannya dibangun sebagai bentuk adaptasi terhadap danau itu sendiri, menciptakan sebuah jejaring kebudayaan di sekitarnya. 

Dengan kata lain, danau Limboto sejak lama telah mendeterminasi sejarah masyarakat Gorontalo. Kapasitas historis ini barangkali hanya dapat ditandingi oleh kawasan gunung Tilongkabila, yang disekitarnya ditemukan artefak kebudayaan Gorontalo purba, dipercaya sebagai tempat dewa-dewa masa lalu bersemayam, sekaligus menjadi tempat bertumbuh kerajaan-kerajaan tertua di Gorontalo. Momentum penyatuan Hulonthalo dan Limutu ke dalam konfederasi Duluwo Limo lo Pohalaa hanyalah salah satu contoh dari ingatan dan legasi yang disimpan perut air danau Limboto. Bagi komunitas yang lebih kecil seperti fam, danau Limboto juga menyimpan banyak cerita.

Sejarah lisan keluarga besar Dai—klan Mama saya—adalah salah sayu fragmen ingatan  kolektif yang tak dapat dilepaskan dari danau Limboto. Menurut kakek saya, nenek moyang keluarga ini berasal dari tanah-tanah yang jauh di Selatan. Mereka memutuskan mengelana dengan kapal ke arah Utara untuk menemukan tanah-tanah baru. Pelayaran tersebut berujung pada danau Limboto, yang saat itu masih merupakan wilayah perairan air tawar yang luas. Nenek moyang kami kemudian berdoa agar di wilayah tersebutlah jalan rezekinya dapat terbuka. Doa tersebut dijawab dengan munculnya sebidang tanah dari bawah permukaan air yang menjadi tanah tempat rumah pertama klan Mama saya didirikan.

Ingatan-ingatan inilah yang sejatinya juga penting untuk diselamatkan, seiring sejalan dengan agitasi berorientasi lingkungan hidup. Keduanya bahkan harus dilihat sebagai dua elemen yang saling melengkapi, mengingat tujuan akhirnya berbicara tentang eksistensi berkelanjutan dari danau Limboto sendiri. Dengan demikian, strategi fisik dan immaterial ini harus dijalankan secara simultan.

Di Indonesia sendiri, penerapan pendekatan kebudayaan dalam penyelamatan ekosistem dengan nilai kesejarahan tinggi bukanlah hal yang janggal. Sebagian besar situs dengan status Warisan Dunia (World Heritage Site) di Indonesia pun adalah bentang-bentang alam, seperti jaringan hutan hujan Sumatra, Sangiran, dan Taman Nasional Komodo. Dengan demikian, itikad merawat ingatan dan nilai historis yang terkandung di dalam masing-masing situs menjadi tanggung jawab bangsa, bahkan dunia.

Perspektif kebudayaan, semisal melalui penerapan UU Cagar Budaya, dapat menawarkan setidaknya dua strategi alternatif bagi penyelamatan danau Limboto. Pertama, berkaitan dengan pendekatan penegakan hukum yang berbeda. UU Cagar Budaya, sebagai contoh, tidak sekadar menekankan adanya perlindungan, namun juga membuka ruang bagi pengembangan dan pemanfaatan bertanggung jawab atas cagar budaya. Dengan demikian, intervensi nonmaterial dapat menjadi prioritas secara bersama-sama dengan aspek fisik. 

Semisal, guna mencari penyelesaian masalah alih fungsi pesisir danau secara serampangan menjadi permukiman dan persawahan. Intervensi terhadap fenomena ini tentu tidak dapat terjawab dengan pembangunan infrastruktur atau skema pemindahan habitat semata. Diperlukan adanya penelitian dan advokasi terhadap perilaku dan cara hidup masyarakat secara menyeluruh, sebagai bagian dari skema penegakan hukum ekstra yudisial. 

Pembeda kedua yang juga menarik untuk dieksplorasi berkaitan pendanaan dan pergeseran politik anggaran dalam penyelamatan danau Limboto. Sepanjang penyelamatan danau Limboto masih beorientasi tunggal terhadap aspek fisiknya, maka elemen-elemen penyangga yang sejatinya juga perlu dibenahi akan cenderung dinomorduakan dan tidak tercakup dengan baik. Padahal elemen nonmaterial—seperti pendidikan kesejarahan, kebudayaan, dan penyelenggaraan ekonomi berkelanjutan di danau Limboto bagi masyarakat yang menjalin hubungan mutual dengannya—harus dijalankan secara bersamaan. Amanat akan pendidikan masyarakat sekitar danau, sebagaimana tercantum dalam Perda Zonasi Danau, sejatinya perlu ditunjang dengan anggaran yang memadai. Jika masyarakat ditinggalkan, maka hasil intervensi infrastruktur terhadap danau Limboto berpotensi gagal menjawab masalah secara utuh. 

Untuk itu, anggaran kebudayaan dapat menjadi alternatif bagi pendanaan program nonmaterial terkait danau Limboto. Ia mencakup tindakan penelitian sosial dan komitmen untuk memasukkan pengetahuan historis danau Limboto ke dalam kurikulum pendidikan lokal. Jika diperlukan, sekolah-sekolah di berbagai jenjang di area zonasi danau Limboto dapat diarahkan secara spesifik untuk mencetak generasi dengan kesadaran dan pengetahuan lintas disiplin tentang danau Limboto. 

Pengetahuan-pengetahun elementer dan teknis yang berorientasi pada pemuliaan danau ini sekaligus dapat memiliki nilai ekonomis jika diajarkan sejak dini. Kaum terpelajar hasil dari skema pendidikan berorientasi kepada danau dapat diarahkan untuk mengambil profesi yang bersinggungan dengan danau itu sendiri, dari nelayan hingga teknokrat-teknokrat ekonomi, hukum, dan lingkungan. Akibatnya, kesadaran tersebut juga dapat menunjang kebutuhan rumah tangga para penyandangnya. Dengan kooperasi yang baik antar berbagai pemangku kepentingan, terutama masyarakat di sekitar danau Limboto, sifat danau sebagai sebuah hub ekosistem ekonomi perairan air tawar dapat dikembalikan, selayaknya apa yang dikerjakan nenek moyang kita di masa lalu.


Penerapan orientasi kebudayaan dalam penyelamatan danau Limboto, merupakan sebuah investasi yang layak diperjuangkan. Bagaimanapun danau ini merupakan tempat bergantung bagi ribuan rakyat Gorontalo; tidak hanya mereka yang tengah hidup dan menghidupinya, melainkan juga generasi yang akan datang. Tidak dapat dibayangkan, danau Limboto sebagai sumber air tawar sekaligus wadah ingatan rakyat Gorontalo benar-benar kering. Peminjaman sudut pandang yang baru, seperti kebudayaan, akan mendorong lebih banyak pihak untuk turut bertanggungjawab atas penyelamatan danau Limboto. Dengan demikian, kiamat kecil di jazirah Gorontalo—yang diramalkan Popa-Eyato apabila cincin-cincin mereka muncul ke permukaan (atau ditemukan di atas dasar danau yang meranggas)—dapat ditunda. (*)

P.S.: Versi asli dari artikel ini diterbitkan di Terakota.id, 1/3/2019 [Link]

Rabu, 20 Februari 2019

Konstitusi Pendidikan, Pendidikan Konstitusi

23.37 Posted by Arasy Aziz , No comments
Sumber: SekolahDasar.net

Konstitusi Pendidikan
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang dibangun di atas kemewahan pendidikan. Untuk itu, kita harus sedikit berterima kasih pada arus balik politik hukum, kebijakan, dan pendekatan administrasi kolonialisme Belanda terhadap penduduk Nusantara jelang akhir abad ke-19. Sebelumnya, selama berabad-abad, administrasi kolonial berorientasi sepenuh-penuhnya pada upaya eksploitasi terhadap kekayaan alam Nusantara. Pada setiap masanya, eksploitasi diarahkan pada pemenuhan permintaan pasar Eropa. Pada periode awal, rempah-rempah sempat menjadi komoditas pionir untuk melawan musim dingin yang keji. Namun belakangan, ladang-ladang baru dibuka untuk memenuhi permintaan yang bergeser pada gula dan kopi.

Selama periode itu, yang sedang mengalami perambahan sesungguhnya bukan saja lanskap dan alam raya Indonesia. Setiap tatanan kolonialisme, mau tidak mau, juga berarti eksploitasi terhadap sumber daya manusianya. Sebagai warga kelas tiga, kaum pribumi sengaja dikondisikan sebagai pekerja tuna aksara bagi kekayaan bangsa Eropa. Melalui kebijakan yang sistematis, tatanan masyarakat direkayasa demi melanggengkan kolonialisme. Mereka harus dijauhkan dari pendidikan agar tetap menanam komoditas yang laku di pasaran Eropa, tidak banyak bertanya, dan akhirnya tidak mengenal kata “perlawanan”. Satu-satunya pembelajaran informal yang mereka dapatkan adalah tentang mengubah kultur pertanian dari sawah-sawah petak menjadi perkebunan skala raksasa; Dari penanam padi menjadi penanam tebu. Pengajaran itu berkontribusi pada perubahan petani pribumi dari pemilik lahan menjadi pekerja untuk perkebunan kolonial.

Beruntung, jelang akhir abad ke-19, kolonialisme Eropa mulai menyadari pentingnya pendidikan bagi golongan pribumi. Sekalipun, kesadaran ini lahir justru dari motif untuk mempertahankan kekuasaan Eropa di Nusantara selama mungkin. Sebuah esai berjudul Eereschuld  (Utang Budi) gubahan van Deventer memicu arus balik tersebut, yang kemudian berkembang menjadi sebuah cetak biru politik hukum bernama “Politik Etis”. Politik Etis mengedepankan pengajaran bagi pribumi, selain irigasi dan emigrasi, sebagai program utamanya.

Generasi awal yang menikmati kemewahan pendidikan inilah, baik di dalam maupun di luar Hindia, yang kelak menjadi para penggerak kemerdekaan Indonesia. Beberapa nama yang terkenal adalah Muhammad Hatta dan Soepomo. Sedangkan di sekitaran sekolah-sekolah tinggi bentukan Belanda di dalam negeri untuk pribumi, lahir organisasi-organisasi pergerakan nasional. Di STOVIA, sekelompok calon dokter dari kalangan priyayi Jawa berhasil menginisiasi Boedi Oetomo. Sementara THS Bandung, yang menjdi cikal bakal ITB, menjadi tempat menimba ilmu calon pemimpin Indonesia pertama, Soekarno.

Narasi tersebut menunjukkan pentingnya peran pendidikan bagi bangsa Indonesia. Tak ayal, UUD 1945 menetapkan proyek “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagai tujuan pertama pembentukan negara Indonesia. Pendidikan adalah sebuah modalitas dasar yang perlu dijamin pemenuhannya, sebelum membangun fondasi-fondasi kemasyarakatan yang lain. Mustahil suatu bangsa dapat berbicara mengenai hukum, ekonomi, infrastruktur, dan aspek elementer kesejahteraan lain, jika mereka sendiri tidak terdidik, tidak mengenal struktur nalar untuk menyampaikan gagasannya. Selain itu, hanya melalui pendidikan pula, nilai-nilai dasar kebangsaan Indonesia dirawat dan diwariskan dari generasi ke generasi.

Lebih lanjut, berbagai pasal di dalam konstitusi kemudian disusun untuk menguatkan upaya “mencerdaskan kehidupan bangsa” tersebut. Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa “(s)etiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Dalam rumusan pasal tersebut, hak atas pendidikan dirumuskan dalam satu nafas dengab kebutuhan dasar, peningkatan kualitas hidup, dan kesejahteraan umat. Dengan demikian, UUD NRI 1945 memahami pendidikan sebagi sebuah institusi dengan dua wajah sekaligus, yaitu ke dalam dan ke luar. Artinya, manfaat pendidikan tidak hanya dinikmati oleh individu per individu, namun juga masyarakat bangsa secara umum. Institusi pendidikan akibatnya tak boleh dirancang secara legal-formal semata untuk memenuhi kebutuhan ekonomis (oikos), terutama wahana reproduksi tenaga kerja, melainkan juga harus berdimensi sosial (deimos) secara langsung.

UUD NRI 1945 juga menggeser pendidikan ke dalam posisi sebagai hak dan kewajiban sekaligus. Kategori pendidikan sebagai hak berarti menempatkan pemenuhannya secara manasuka kepada peyandangnya. Dengan kata lain, si orang dapat memilih untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak tersebut. Namun Pasal 31 ayat (2) kemudian menegaskan bahwa pendidikan di aras dasar juga berdimensi kewajiban. Artinya, ia menjadi sebuah institusi yang memaksa dan imperatif. Terdapat konsekuensi legal-formal apabila ia tidak dijalankan. Untuk mengimbanginya, konstitusi juga mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan di level tersebut. Setidaknya 20 persen anggaran negara harus diinvestasikan ke dalam sektor ini, sesuai amanat konstitusi. Dengan demikian, pendidikan menjadi sektor dengan presentase anggaran terbesar di dalam APBN dibandingkan sektor-sektor lainnya. Hal ini terlepas dari kenyataan bahwa 20 persen tersebut juga menghitung belanja Aparatur Sipil Negara di sektor pendidikan.

Dengan menetapkan “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagai tujuan bernegara, ditambah operasionalisasinya di dalam pasal-pasal, UUD 1945 (baik sebelum maupun sesudah amandemen) tak lagi dapat dipandang sebagai sebuah konstitusi politik semata. Lebih dari itu, UUD 1945 juga telah menjelma menjadi sebuah konstitusi pendidikan. Sebagai sebuah konstitusi pendidikan, maka seluruh peraturan dan kebijakan mengenai pendidikan di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.


Pendidikan Konstitusi
Salah satu fungsi utama pendidikan, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, adalah berkaitan dengan upaya merawat dan mewariskan nilai-nilai luhur kebangsaan dari satu generasi ke generasi. Dalam perspektif hukum, nilai-nilai tersebut sejatinya telah mengalami kristalisasi di dalam bentuk konstitusi. Hal ini tentu tanpa mengabaikan nilai-nilai dan aturan-aturan tidak tertulis yang masih hidup di dalam masyarakat.

Konstitusi sejatinya tidak dapat dipandang semata-mata sebagai sebuah dokumen politik atau sumber dari segala sumber hukum. Konstitusi juga memiliki signifikansi lain sebagai sebuah hasil kesepakatan luhur antar bangsa Indonesia, baik melalui keterlibatan langsung atau tak langsung dalam proses pembentukannya. Dalam kajian Rosseauian tentang kontrak sosial, konstitusi merupakan hasil negosiasi antar berbagai kepentingan di dalam masyarakat. Melalui konstitusi, masyarakat mempercayakan sebagian haknya kepada negara untuk dirawat dan dilindungi.

Bagi bangsa Indonesia yang majemuk, peran konstitusi pun menjadi semakin penting untuk menjadi pengikat kebangsaan Indonesia. Sebagai sebuah hasil kesepakatan luhur, konstitusi harus diposisikan tidak memihak dan berdiri di atas semua golongan. Sebuah konstitusi harus mampu memoderasi kepentingan beragam suku, bangsa, agama, dan ribuan kategori identitas lainnya. Komitmen ini sejatinya telah tercermin oleh golongan-golongan yang berseteru dalam proses perumusan UUD 1945. Namun atas kebijaksanaan mereka, UUD 1945 dan negara Indonesia dapat dilahirkan dengan selamat sentosa. Dengan kebijaksanaan sejenis, negara konstitusional dapat melindungi kesemuanya tanpa terkecuali.

Oleh karena itu, pendidikan khusus mengenai konstitusi sejatinya sangat penting dimulai sejak jenjang terendah. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.” Sejak semula, persatuan bangsa telah menjadi nilai konstitusional utama dalam sistem pendidikan nasional.

Selama ini, kurikulum mata pelajaran Kewarganegaraan telah berupaya mengakomodasi hal-hal tersebut. Di jenjang SD, siswa umumnya masih diajarkan mengenai nilai-nilai dan moralitas yang baik. Konten mata pelajaran Kewarganegaraan pun berkembang semakin kompleks seiring dengan perkembangan waktu. Namun sayangnya, durasi pelajarannya tergolong sangat singkat. Di satu sisi, sekolah umumnya hanya menganggarkan satu jam pelajaran untuk pelajaran ini. Sementara di sisi lain, Kewarganegaraan juga terlanjur memperoleh cap sebagai mata pelajaran membosankan. Akibatnya, transfer nilai-nilai kebangsaan menjadi tidak maksimal.

Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai penanggungjawab tertinggi administrasi pendidikan Indonesia perlu mempertimbangkan untuk menambah jam pelajarannya. Selain itu, mata pelajaran Kewarganegaraan juga perlu membedah secara eksplisit materi muatan UUD 1945, terutama nilai-nilai dasar yang tengah diperjuangkannya. Kata kuncinya adalah penghormatan terhadap keberagaman. Di tengah pasang naik gerakan politik yang memiliki tendensi untuk mengubah nilai dasar ketatanegaraan Indonesia ini, integrasi nilai-nilai keberagaman dan toleransi penting untuk mendapat porsi besar di dalam sistem pendidikan nasional.

Untuk menjauhkan Kewarganegaraan dari kesan membosankan, aspek normatifnya juga perlu diimbangi dengan kedekatan empiris terhadap realitas di dalam masyarakat. Para siswa perlu diajak untuk banyak bertamasya, mendengar dan melihat sudut pandang orang-orang dengan latar belakang berbeda. Soe Hok Gie pernah mendalilkan bahwa “untuk mengenal Indonesia, kamu harus mengenal masyarakatnya,” sehingga perjalanan dan tamasya ke beragam kantong-kantong sosial sangat penting untuk membangun perspektif kebangsaan Indonesia yang majemuk.


Dengan pendekatan yang tepat, pendidikan konstitusi dapat menjadi investasi yang besar bagi keutuhan bangsa Indonesia di masa mendatang. Hal ini sesuai dengan prinsip “Revolusi Mental” yang menjadi platform dasar bagi Nawacita di era pemerintahan kiwari, yang juga telah diformalisasi melakui Peraturan Presiden tentang RPJMN 2015-2020. Di dalam Nawacita, telah ditegaskan bahwa revolusi karakter bangsa setidaknya mencakup tiga aspek, yaitu pertama, membangun pendidikan kewarganegaraan, kedua, menghilangkan model penyeragaman dalam sistem pendidikan nasional, dan ketiga, jaminan hidup yang memadai bagi para guru terutama bagi guru yang ditugaskan di daerah terpencil. Dengan demikian, salah satu puwarupanya dapat dimulai dari hal-hal yang kecil, yang dekat dengan kehidupan kita sehari-hari, yaitu pendidikan konstitusi bagi anak-anak kita. (*)

P.S.: Versi asli dari artikel ini diterbitkan di laman Hukum Online, 18/2/2019 [Link]

Rabu, 06 Februari 2019

DPR yang Kuat, DPR yang Ilegitim

22.53 Posted by Arasy Aziz No comments
Sumber: Suara Pembaruan

Pada tahun 2014 silam, melalui Putusan No. 14/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus bahwa pemilihan umum (pemilu) Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan setelah pemilu DPR bertentangan dengan konstitusi. Sebelumnya, undang-undang pemilu yang menjadi obyek Putusan No. 14/PUU-XI/2013 mengatur bahwa untuk dapat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden, partai atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 20 persen suara dalam pemilu DPR. Mengingat sulitnya satu partai dapat menjadi mayoritas dalam sistem multipartai yang dianut Indonesia, maka koalisi antar partai menjadi niscaya demi dapat memajukan calon Presiden dan Wakil Presiden. Praktik inilah yang dituding sebagai lahan basah bagi politik transaksional. Ada harga yang harus dibayar untuk selembar kertas rekomendasi pencalonan Presiden.

MK pada saat itu tampak sepaham dengan argumentasi pemohon, bahwa keniscayaan transaksional ini akan berujung pada kegagalan pemerintahan berjalan secara efektif. Selain menjadi pemegang prasyarat utama pencalonan, partai-partai yang berhasil melenggang ke Senayan juga memiliki daya tawar lain berupa jumlah kursi yang mereka miliki di dalam DPR. 

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca Reformasi, posisi DPR RI memang mengalami penguatan yang signifikan. Beberapa pakar bahkan tak ragu menyebut fenomena ini sebagai sebagai legislative heaviness. Banyak kategori wewenang yang harusnya menjadi hak prerogatif Presiden kini harus dijalankan atas persetujuan dari DPR. Sebagai contoh, Pasal 11 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan bahwa dalam menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian internasional, Presiden harus memperoleh persetujuan DPR. Pertimbangan DPR juga perlu didengarkan dalam hal pengangkatan duta besar dan konsul, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UUD 1945.

Dengan demikian, semakin besar jumlah kursi yang dimiliki partai politik di dalam DPR, maka semakin besar pula pengaruh mereka dalam proses pembentukan undang-undang strategis atau pengambilan keputusan-keputusan administrasi negara yang harus mendapat persetujuan DPR. Presiden terpilih nantinya, mau tidak mau, harus memastikan agar kepentingan setiap partai pendukungnya dapat terakomodasi dengan baik. Komposisi menteri di dalam kabinet, di tambah lembaga-lambaga negara tambahan (state auxilliary organ) yang bertanggung jawab kepada Presiden akan diisi oleh elit-elit partai. Jika tidak, ancaman kebuntuan pemerintahan dapat terjadi sewaktu-waktu.

Dalam konfigurasi ini, fungsi utama pemilu DPR akhirnya hanya sebagai pemilu pendahuluan (preliminary election) bagi pemilu Presiden. Pemilu DPR semata dilaksanakan untuk menyeleksi partai mana saja yang berhak untuk mencalonkan Presiden dan mana yang tidak. Ini menjadi penanda lainnya bagi karakter unik presidensialisme Indonesia. Di satu sisi, skema ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) ini sejatinya lebih umum dikenal dalam sistem pemerintahan parlementer multipartai. Namun di sisi lain, posisi pemilu DPR sebagai preliminary election menunjukkan bahwa partai politik di Indonesia umumnya secara sadar bersepakat bahwa lembaga Kepresidenan jauh lebih penting daripada DPR itu sendiri. Kepesertaan di dalam pemilu DPR hanyalah jalan untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yaitu menguasai sistem birokrasi dan administrasi negara beserta anggarannya, yang tidak mungkin dilakukan secara utuh dari lembaga legislatif. Dengan demikian, posisi eksekutif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tetap seronok dan powerful, sebagaimana jamaknya sistem presidensial murni di negara lain.

Dengan demikian, Putusan No. 14/PUU-XI/2013 patut dirayakan tidak hanya dari optik penguatan lembaga Presiden. Putusan ini pun sejatinya memiliki imbas positif bagi penguatan posisi tawar faktual DPR. Dengan amanat pelaksanaan pemilu Presiden-Wakil Presiden dan DPR secara serentak, partai politik kini dituntut untuk lebih berfokus untuk memenangkan pemilu DPR. Terbuka kemungkinan bahwa partai yang memperoleh suara terbanyak di dalam pemilu DPR nantinya bukanlah bagian dari koalisi partai pendukung Presiden-Wakil Presiden terpilih. Akibatnya, DPR nantinya dapat memaksimalkan fungsi-fungsi check and balances terhadap pemerintah, baik dalam segi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dan bahkan jika diperlukan,  bersikap lebih galak terhadap pemerintah.

Statistik kepemiluan Indonesia pasca pemilu Presiden langsung diperkenalkan pada tahun 2004 masih menunjukkan keberpihakan bagi pemilu DPR. Apabila dilihat dari jumlah partisipasi pemilih dalam pemilu, proporsi antara pemilih pemilu DPR dan pemilu Presiden selalu berada pada posisi fluktuatif, dengan pemilu DPR unggul 2-1 atas pemilu Presiden. Pada tahun 2004, angka pemilih aktif pada pemilu DPR sejumlah 124.420.339 orang. Sementara pemilih Presiden (putaran pertama) pada tahun yang sama berjumlah 122.293.844 orang. Proporsi pemilih aktif pada pemilu Presiden kemudian meninggalkan pemilu DPR pada tahun 2009. Para pemilih yang aktif datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu DPR 2009 sejumlah 121.588.366 orang. Sementara pemilu Presiden 2009 berhasil menarik 127.983.655 orang untuk datang ke TPS. Akhirnya, pada tahun 2014, jumlah pemilih aktif pemilu DPR mencapai 139.573.927 orang. Adapun pemilih dalam pemilu Presiden hanya mencapai jumlah 134.953.967 orang. 

Angka-angka tersebut setidaknya menunjukkan bahwa masyarakat pada umumnya masih menaruh minat besar pada pemilu DPR. Sekalipun di saat yang sama, prestasi DPR tidak pernah memuaskan. Sebagai contoh, pada tahun-tahun pemilu (2009 dan 2014), Indeks Korupsi Birokrasi rilisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menempatkan DPR sebagai lembaga terkorup. Contoh lainnya berkaitan dengan fungsi legislasi, di mana dari 50 rancangan undang-undang yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) pada tahun 2018, DPR hanya mampu mengesahkan lima diantaranya. Pemilu 2019, dengan demikian, dapat dilihat secara optimistik (sekaligus naif) sebagai momentum bagi perbaikan kinerja DPR. Siapa tau pasca pemilu 2019, DPR yang baru dapat meningkatkan kinerjanya yang meleset jauh pada tahun-tahun silam.

Masalah Legitimasi Pemilu DPR
Namun demikian, skema pemilu 2019 yang menjalankan Putusan No. 14/PUU-XI/2013 membawa konsekuensi lain yang dapat kita amati dengan mata telanjang. Karena pemilu Presiden-Wakil Presiden dilaksanakan secara serentak dengan pemilu DPR, maka percakapan tentang kategori pemilu yang disebut belakangan cenderung tenggelam dari ruang publik. Statistik-statistik pembanding pemilu DPR dan pemilu Presiden pun tak lagi relevan, karena konstituen keduanya secara otomatis beririsan. Masyarakat menjadi lupa bahwa selain harus memilih Presiden pada 17 April mendatang, mereka juga masih harus memilih anggota-anggota DPR yang akan mewakili mereka di Senayan. Publik lebih mudah mengidentifikasi diri mereka dan orang lain secara hitam-putih dengan kandidat Presiden, alih-alih partai politik yang rupa-rupa warnanya. Sebutan Cebong atau Kampret terdengar lebih karib dibanding banteng, kepala garuda, beringin, bola bumi, kabah, dan sebagainya. Bahkan lembaga survey pun lebih asyik memprediksi hasil pemilu Presiden.

Hilangnya percakapan mengenai pemilu DPR di ruang publik menjadi pekerjaan rumah besar bagi partai politik. Kecuali mereka menerima imbas ekor jas dari pemilihan Presiden-Wakil Presiden, partai-partai harus berusaha keras untuk menembus parliamentary threshold yang ditetapkan sebesar 4 persen. Dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap pemilu 2019 yang mencapai 192.828.520 orang, maka sebuah partai setidaknya harus mengumpulkan 7.713.141 suara sah di seluruh Indonesia.

Parliamentary threshold sendiri adalah presentase minimum dari jumlah seluruh suara sah nasional yang harus diperoleh sebuah partai politik agar diikutkan dalam konversi suara ke dalam kursi DPR. Ibarat seleksi CPNS, ini adalah passing grade yang harus diperoleh seseorang dalam Tes Kompetensi Dasar (TKP) agar dapat mengikuti tahapan tes selanjutnya. Apabila salah satunya tidak terpenuhi (semisal ia hanya memperoleh nilai 138 dari standar 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi), maka si peserta secara otomatis dianggap gugur.

Dengan tidak lolos parliamentary threshold, sebuah partai akan dianggap tidak pernah ikut pemilu DPR dan semua suara yang diperolehnya dianggap hangus. Aturan ini, untungnya, hanya berlaku bagi pemilu DPR. Sementara di level DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berlaku prinsip tarung bebas, sesuai dengan Pasal 414 ayat (2) UU Pemilu. Semua partai politik, dengan demikian, diikutkan dalam perhitungan suara dan konversi kursi di level DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Masalahnya, survei-survei dari berbagai lembaga menunjukkan hanya 5 atau 6 dari 16 partai politik peserta pemilu yang diprediksi dapat menembus 4 persen parliamentary threshold tersebut. Mengacu pada hasil survei unit penelitian salah satu media (Litbang Kompas), total presentase dari suara prediktif kelima partai tersebut mencapai 63,2 persen. Artinya, akan ada 36,8 persen sisanya, atau 70.960.896 suara, yang akan hangus sia-sia dan sama sekali tidak diperhitungkan.

Apabila realitas nantinya sejalan dengan prediksi-prediksi tersebut, maka pemilu 2019 akan dicatat sejarah Indonesia pasca Reformasi sebagai pemilu DPR paling tidak representatif, sekaligus paling tidak legitim. Dengan alam sosial Indonesia yang mejemuk, situasi ini jauh dari kata ideal dan dapat mencerabut hak representasi politik dari kelompok-kelompok masyarakat yang spesifik. Masing-masing daerah cenderung memiliki karakter masyarakat yang berbeda dan memungkinkannya menjadi basis suara bagi partai dengan karakter yang selaras. Kebijakan parliamentary threshold yang tinggi ini pada akhirnya akan menyebabkan suara-suara yang spesifik itu menjadi tidak terwakili.

Dalam kurun waktu yang tersisa jelang pemilu DPR ini, pemerataan presentase suara sejatinya menjadi target paling realistis bagi partai politik. Selain berfokus pada pilpres, partai politik seharusnya bahu membahu demi tujuan ini dan menjaga iklim demokrasi Indonesia agar tetap sehat.

Lebih lanjut, fenomena ini barangkali akan memantik kita untuk mempertanyakan lebih lanjut pilihan-pilihan ketatanegaraan yang telah kita ambil, seperti mengenai sistem pemilu dan bentuk pemerintahan. Pada periode Reformasi memang telah lahir kesepakatan untuk memperkuat sistem presidensial, dan penerapan parliamentary threshold yang ketat adalah salah satu bentuk implementasinya. Dengan semakin sedikitnya jumlah partai yang lolos ke DPR, maka lawan negosiasi yang harus dihadapi pemerintah dalam proses pengambilan keputusan semakin sedikit pula. Presiden akhirnya akan memilih meninggalkan partai-partai pendukungnya yang gagal lolos parliamentary threshold dalam proses penyusunan kabinet, terutama setelah reshuffle dilaksanakan.

Namun, 70.960.896 suara tetaplah jumlah yang terlalu mencolok untuk berakhir sebagai abu dan asap, tanpa pernah dihitung sama sekali. Jika dibiarkan, DPR akan gagal merepresentasikan realitas politik yang sebenarnya di dalam masyarakat, dan dengan demikian, kehilangan legitimasinya. Partai-partai dalam jangka panjang kemudian akan semakin berjarak dari kemajemukan masyarakat Indonesia. Yang diuntungkan adalah oligark yang menjadikan kemenangan di pemilu sebagai pusat kehidupan ekonominya. (*)

Sabtu, 26 Januari 2019

Peristiwa 23 Januari 1942 dalam Percakapan tentang Norma Dasar Indonesia

01.11 Posted by Arasy Aziz No comments
Sumber: eljohnnews.com

Dimulai dari 23 Januari 1942 dini hari, sekelompok pemuda yang dipimpin oleh Nani Wartabone berhasil melakukan kup kecil terhadap pemerintahan kolonial Belanda yang saat itu masih berkecimpung di Gorontalo. Para pamong kolonial tersebut saat itu barangkali masih terlelap di dipannya, memeluk guling, memimpikan pekerjaan-pekerjaan yang belum selesai. Dalam sekali dua gerakan, administrator-administrator kulit putih itu berhasil dibuat tak berdaya. Satu per satu mereka kemudian digiring ke penjara-penjara yang mereka bangun sendiri.

Sebelum matahari benar-benar tinggi, pemuda-pemuda tersebut berhasil melaksanakan sebuah upacara formal, menaikkan bendera merah putih, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Pemuda-pemuda Gorontalo itu dengan lantang berseru bahwa “(p)ada hari ini ... kita bangsa Indonesia yang berada disini sudah merdeka, bebas dan lepas dari penjajahan bangsa manapun juga. Bendera kita yaitu Bendera Merah Putih, lagi kebangsaan kita adalah lagu Indonesia Raya. Pemerintah Belanda telah diambil alih oleh pemerintah Nasional.” 3 tahun sebelum momentum yang sama terjadi di Pegangsaan, Batavia. 3 tahun sebelum Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. 

Peristiwa 23 Januari 1942 sejak saat itu dikenal sebagai hari patriotik, mengenang keberanian para pemuda Gorontalo mengusir penjajah dari tanah kelahirannya. Setiap tahun malam renungan suci dan upacara peringatan dilaksanakan di lapangan-lapangan sekolah.

Namun demikian, peristiwa 23 Januari 1942 sejatinya menyimpan signifikansi yang lebih jauh daripada sekadar hari perayaan. Ia bisa jadi membuka kembali percakapan lama mengenai apa yang paling tepat disebut sebagai grundnorm dalam tatanan konstitusional Indonesia. Selama ini, perdebatan identifikasi tersebut didominasi oleh Pancasila dan Proklamasi 17 Agustus 1945 itu sendiri.
  
Grundnorm di Indonesia Selama Ini…
Masyarakat ilmiah hukum Indonesia cenderung meletakkan Pancasila sebagai sebuah norma dasar yang membentuk tata hukum Indonesia. Dalam posisi ini, seluruh peraturan perundang-undangan tertulis, di mulai dari konstitusi, undang-undang, sampai peraturan daerah, harus dibentuk dengan mengacu pada Pancasila. Paradigma ini pun diadopsi secara formal hingga hari ini. Dalam bahasa UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pancasila disebut sebagai “sumber dari segala sumber hukum.”

Namun demikian, bagi sejumlah sarjana, mendudukkan Pancasila dalam posisi ini sejatinya problematis. Salah duanya adalah analisis Hamidi atau Asshiddiqie dan Safaat, yang berangkat dari konstruksi Hans Kelsen tentang grundnorm, yang juga menjadi acuan bagi penempatan Pancasila sebagai norma dasar. Karakter grundnorm menurut Kelsen sejatinya bersifat transeden, abstrak sepenuhnya. tidak tertulis, dan keabsahannya tidak dapat lagi dinilai dengan norma yang lebih tinggi. Grundnorm adalah puncak dari segala puncak penormaan. Ia memberikan otoritas terhadap suatu masyarakat untuk membentuk suatu tatanan hukum formal. Grundnorm adalah alasan di balik keabsahan suatu konstitusi.

Pancasila, menurut Hamidi, Asshiddiqie, dan Safaat, tidak memenuhi karakter itu. Ia sejatinya merupakan bagian tak terpisahkan dari konstitusi. Secara formal, rumusannya dapat ditemukan di dalam alinea keempat bagian pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, ia tidak memenuhi kriteria sebuah grundnorm yang keberadaannya mendahului konstitusi.

Adapun penyebutan Pancasila secara terpisah selama ini tak lain merupakan kebiasaan ketatanegaraan yang dipositifkan. Kebiasaan ini pun memiliki watak politis-ideologis, mengingat penggunaannya yang massif dalam kurun pemerintahan Orde Baru. Pancasila dalam masa itu “memihak” pada kepentingan untuk mengkonsolidasikan kekuasaan, termasuk melalui instrumen hukum.

Berseberangan dengan kecenderungan tersebut, para sarjana kemudian menilai bahwa peristiwa Proklamasi 1945-lah yang justru lebih sesuai dengan karakter grundnorm Kelsen. Proklamasi tidak hanya memungkinkan masyarakat Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan. Lebih jauh, ia menjadi jaminan bagi masyarakat Indonesia untuk dapat mengatur secara bebas alam pergaulan berdasarkan hukum yang mereka buat sendiri. Dengan demikian, masyarakat Indonesia pasca kemerdekaan dapat menikmati posisi sebagai warga negara kelas satu, di dalam negara yang dibentuk untuk kepentingan mereka sendiri.

Namun demikian analisis ini melupakan satu hal penting: bahwa Proklamasi 1945 sejatinya memiliki latar sosial yang tidak homogen sama sekali. Ia cenderung melupakan bahwa beberapa daerah di Indonesia telah berhasil membebaskan diri dari kolonialisme sebelum 17 Agustus 1945. Beberapa daerah yang lain bahkan tidak pernah sekalipun merasakan menjadi masyarakat yang (mengikuti istilah Pramoedya Ananta Toer) “terprentah”.

Problematika Proklamasi 1945 sebagai Grundnorm
Melihat Proklamasi 1945 sebagai sebuah monumen tunggal barangkali hanya akan tepat jika kita dapat membuktikan setidaknya empat asumsi. Pertama, bahwa Pasal 163 Indische Staatsregeling (IS) yang membagi masyarakat Hindia Belanda dalam tiga kategori kelas (Eropa, Timur Asing, dan Pribumi) benar-benar menciptakan segregasi sosial yang ketat antar golongan-golongan yang diaturnya. Kedua, bahwa politik Pax Nederlandica pada akhirnya berhasil ditegakkan secara efektif di seluruh wilayah Nusantara. Ketiga, bahwa seluruh masyarakat Pribumi tertindas di bawah rezim kolonial. Keempat, bahwa pasca Proklamasi, kekuasaan administrasi negara seketika beralih dari kolonial kepada masyarakat Indonesia.

Namun demikian, situasi sebenarnya di seputar Proklamasi tidaklah sesederhana itu. Pasal 163 IS, yang substansi utamanya berada dalam koridor hukum perdata itu, efeknya memang berkelanjutan dalam ruang politik yang penuh pengecualian dan diskriminatif. Namun masyarakat Hindia Belanda sejatinya dapat memilih untuk dikecualikan atau tidak, dengan memilih mengadopsi salah satu hukum perdata. Artinya, kemungkinan untuk nasik kelas sosial tetap terbuka. Kantong-kantong masyarakat Pribumi yang memutuskan menganut hukum perdata Eropa akhirnya cenderung memperoleh keistimewaan dari administrasi kolonial. Salah satunya, mereka kerap direkrut untuk menjadi serdadu-serdadu kolonial. Tidak perlu heran jika dalam banyak narasi sejarah peperangan di wilayah Nusantara, yang saling berhadapan justru tentara pribumi bersenjata lengkap melawan pribumi berbambu runcing.

Masyarakat Pribumi yang menikmati kemudahan hidup di bawah kolonialisme pun sejatinya bukan hanya mereka yang memutuskan menganut hukum perdata Eropa. Dalam masyarakat Hindia Belanda, rezim kolonial juga melanggengkan pembagian kelas yang telah ada di dalam masyarakat. Mereka tak lupa membentuk klasifikasi sosial baru. Sebagai contoh, di Jawa dikenal sebuah kelas bernama priyayi yang mengharuskan rakyat biasa berjalan berjongkok di hadapan mereka. Anak-anak priyayi ini diprioritaskan untuk menduduki jabatan sebagai ambtenaar alias pegawai negeri dan masuk sekolah-sekolah Belanda untuk pribumi. Politik kelas dan kebangsawanan yang juga diterapkan di berbagai wilayah lain di Nusantara ini menjadi bagian dari upaya meredam potensi konflik. Sementara bagi elit Pribumi, ini berarti memanjangkan usia tatanan feodal yang telah berabad mereka nikmati kemewahannya.

Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua masyarakat pribumi menderita di bawah kekuasaan kolonial. Pun tidak ada alasan bagi mereka untuk mendorong kemerdekaan, mengingat kepentingan sebagian pribumi tersebut telah diakomodasi oleh hukum yang berlaku pada saat itu.

Yang juga perlu dicermati adalah fakta bahwa Pax Nederlandica bukanlah sebuah kebijakan yang dijalankan secara seragam di seluruh Nusantara. Belanda memang pada akhirnya berhasil menyatukan seluruh wilayah Nusantara, sepanjang bukan protektorat dari negara lain, di bawah administrasinyaNamun tidak semuanya diperlakukan Belanda sebagai bawahan. Beberapa wilayah harus diakui menjalin kerjasama dengan Belanda, terutama dalam melawan wilayah-wilayah lain dengan kepentingan berseberangan. Pada masa tersebut, imaji tentang sebuah identitas tunggal bernama bangsa tidaklah relevan.

23 Januari dalam Lintasan Sejarah Hukum Tata Negara
Diskusi ini akhirnya berujung pada simpulan, bahwa menerakan grundnorm pada peristiwa Proklamasi pada dasarnya tak boleh mengabaikan dinamika-dinamika politik di daerah pada masa kolonial. Kemawasan ini penting agar kajian kita tidak terjebak pada kecenderungan untuk menggeneralisasi konteks yang sejatinya bhinneka dan spesifik. Bahwa ribuan suku yang berbeda di Indonesia pada dasarnya memiliki ingatan kolektif dan pengalaman yang berbeda mengenai kolonialisme, dan karenanya, Proklamasi 1945.

Apa yang terjadi di Gorontalo pada 23 Januari 1942 semakin menegaskan hal tersebut. Para pemuda Indonesia di Gorontalo pada tanggal tersebut berhasil menyatakan kemerdekaan Indonesia, tiga setengah tahun sebelum Proklamasi 1945. Untuk sementara waktu, masyarakat Gorontalo sempat menikmati pemerintahan oleh mereka sendiri, mengatur pergaulan berdasarkan nilai-nilai yang mereka yakini.

Proklamasi 23 Januari 1942 lebih jauh sejatinya memberikan tiket bagi pembentukan tatanan hukum baru, setidaknya di wilayah Gorontalo. Memberikan para proklamatornya, Nani Wartabone, Kusno Danupoyo, dkk., wewenang untuk membentuk sebuah republik yang berdaulat atas wilayah Gorontalo. Pilihan tersebut, beruntungnya, tidak pernah diambil oleh mereka yang menyebut dirinya Komite Dua Belas itu.

Alih-alih, para proklamator tersebut memilih untuk tetap berkomitmen pada gagasan besar Pax Indonesiana yang baru dapat terwujud tiga setengah tahun kemudian. Mereka memilih mengabdi pada bangsa Indonesia yang saat itu masih terbayang. Hal ini setidaknya tampak dari bunyi naskah proklamasi 23 Januari 1942 itu sendiri: “Pada hari ini ... kita bangsa Indonesia yang berada disini sudah merdeka, bebas dan leps dari penjajahan bangsa manapun juga. Bendera kita yaitu Bendera Merah Putih, lagi kebangsaan kita adalah lagu Indonesia Raya. Pemerintah Belanda telah diambil alih oleh pemerintah Nasional.” Sebagai tindak lanjutnya, mereka membentuk pemerintahan interim bernama Pucuk Pimpinan Pemerintahan Gorontalo (PPPG).

Apa-apa yang terjadi pasca 23 Januari 1942 barangkali akan semakin membongkar persepsi kita soal ketunggalan grundnorm dan finalitas sebuah kedaulatan. Melalui PPPG, para proklamator 23 Januari 1942 memang sempat memerintah wilayah Gorontalo secara otonom. Di saat yang bersamaan, Jepang pun mulai berhasil menggantikan kekuasaan Belanda di Nusantara. Akhirnya pada pertengahan 1942, Jepang berhasil masuk ke Gorontalo dan disambut dengan sukacita. Dua orang perwakilan PPPG dikirim untuk melaporkan penangkapan para serdadu Belanda. Akhirnya, Jepang dengan leluasa mengubah struktur PPPG di bawah komando teritorialnya.

Kedudukan Gorontalo di bawah komando militer Jepang tidak serta merta berakhir pasca Proklamasi 1945. Pun demikian dengan nasib Indonesia secara keseluruhan. Sekalipun kemerdekaan telah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, dan disambut dengan pesta hingga ke Gorontalo, namun pemerintah belum benar-benar beralih ke tangan Pribumi.

Angkatan Darat Jepang (Rikugun) yang berkuasa atas wilayah Barat Nusantara pasca 17 Agustus masih menolak mengakui kemerdekaan Indonesia. Sebagai pihak yang kalah Perang Dunia II, mereka terikat pada perjanjian Postdam, yang diantaranya memuat klausul penyerahan kembali Hindia kepada Belanda. Tak berselang lama pasca Proklamasi 1945, Agresi Militer Belanda I dimulai. Artinya, kehendak “pemindahan kekuasaan dilaksanakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya” tak pernah benar-benar sangkil terwujud, hingga setidaknya pada 27 Desember 1949.


Gambaran ini semakin menegaskan bahwa Proklamasi 1945 sulit untuk disebut sebagai sebuah monumen tunggal, apalagi menjadi norma yang memberikan kontras antar babak-babak sejarah. Berbagai peristiwa pasca Proklamasi, baik 23 Januari 1942 di Gorontalo maupun 17 Agustus 1945 di Indonesia, sama-sama menunjukkan bahwa masyarakat pasca kolonial itu tidak serta merta berwenang membentuk tata hukumnya sendiri dan masih terpengaruh pada dinamika ekonomi-politik global. Sebagaimana keseluruhan teori kemurnian hukum Kelsen yang terus mengalami pembaruan, bahkan cenderung ditinggalkan, grundnorm adalah sebuah aksioma yang masih terbuka pada penafsiran-penafsiran baru. Apalagi dengan mengingat situasi Indonesia sebagai peradaban yang disusun atas kemajemukan. Alih-alih dilihat sebagai norma final yang tak dapat diganggu gugat, grundnorm sejatinya adalah proses dan aliran sejarah itu sendiri. (*)