Fiat Lux

Rabu, 06 Mei 2015

Symmetry

05.05 Posted by Arasy Aziz , , No comments
Setiap kali alarm pukul enam pagi mengantarkanku kepada hidup membosankan yang diam-diam kunikmati, aku segera teringat pada Plato.
Kita tahu Plato malu-malu untuk mengakui bahwa apa yang ada di balik dialog-dialog yang ia tulis tak lain merupakan pergumulan dengan dirinya sendiri. Barangkali semacam usaha untuk menghindari pengulangan nasib buruk gurunya yang mati dalam racun dengan sukarela. Masyarakat Yunani betapapun majunya agaknya cukup kaget dengan semaian bid’ah-bid’ah atas kuil. Dengan dialog, ia seolah pura-pura ulang, melaporkan apa yang seolah pada suatu waktu didengarnya, melempar tanggung jawab kepada yang lain.
Namun bukan itu yang membuatku mengingatnya pada kesempatan pertama. Dalam Symposium, melalui wakil-wakilnya Plato berujar: pada mulanya di awal penciptaan, Tuhan membagi manusia dalam tiga kelompok kelamin: lelaki, perempuan, dan satu lagi, sejenis hibrida antar keduanya. Dalam artian, ia sepenuhnya adalah maskulinitas dan sifat-sifat feminim dalam satu tubuh. Mungkin dilengkapi sel sperma dan ovum sekaligus dalam satu kelenjar, kemampuan membuahi diri sendiri, hermaphrodite.
Sampai saat itu dunia berlangsung baik-baik saja, hingga Tuhan Plato agaknya sadar telah keliru menetapkan rancang bangun. Kemenduaan ialah relasi yang saling menyempurnakan. Sementara tiga merusak tatanan, sebuah bilangan yang bersisa. Dalam dunia yang serba sulit, tak ada tempat bagi yang hidup setengah-setengah.
Selain itu, sebagian pria-pria dan wanita-wanita yang sejak lahirnya sendirian mulai menggugat kebijaksanaan sang maha pencipta. Ketika yang Hibrida dapat berpuas hasrat dengan dirinya sendiri, cinta bagi laki-laki dan perempuan asali adalah perjuangan yang mensyaratkan tawaran-tawaran dan saling pengertian. Kehidupan bersama antar kedua kelamin dimulai oleh pilihan acak berjalan tidak sebagaimana mestinya. Ia tak seperti hubungan Hawa yang diramu dari rusuk Adam yang hilang di taman Eden. Yang menjadikan mereka manusia yang lahir dari unsur-unsur bumi justru kealpaan dan toleransi.
Yang Hibrida kemudian dipisahkan. Dan turunlah nubuat-nubuat; “telah kuciptakan bagimu pasangan-pasangan”, baik-buruk, gelap-terang, lupa sekaligus ingat, menghapus memori kita dengan putusan kodrati bahwa dunia disusun atas negasi-negasi. Dalam dunia yang serba sulit, tak ada tempat bagi yang diantara.
Namun ada yang tersisa dalam ingatan yang Hibrida, bahwa pada suatu masa mereka pernah berbagi tubuh dan pikiran yang sama, berbagi hasrat, keinginan, motif, laku hidup yang sama. Bagi anak cucu keturunannya, ini menjadi semacam kutukan yang diwariskan. Dunia setelah itu adalah perjuangan menemukan belahan jiwa.
Aku, adalah salah satu diantaranya.
Setidaknya demikianlah bagaimana ibuku selalu menceritakannya padaku sebelum tidur, bersama Symposium. Kami adalah bangsa hermaphrodite yang dipaksa Tuhan melebur ke dalam kelamin laki-laki dan perempuan. Ketika ku tanya, apakah Ayah adalah salah satunya juga, ia akan mulai terisak diam-diam. Dalam hal ini aku gagal, anakku. Namun kau beruntung karena aku ibumu. Akulah yang bertugas menjaga agar warisan kesadaran bangsa kelamin kita tetap berlanjut.
Hari itu aku memutuskan akan meringkuk seharian di kamar, menatap manusia-manusia yang berlalu lalang saling mengabaikan satu dengan yang lain, dari sini, dari kursi kayu di tepi jendela. Hidupku yang memuat pengulangan-pengulangan perlu sekali-kali diberi spasi, utamanya ketika aku mengingat-ingat alasan primer kemengadaanku; mencari pelengkap. Pada hari-hari biasanya pada pukul tujuh, aku akan menjadi sebagian dari mereka, berjalan kaki menuju kantor yang terletak beberapa blok dari bangunan apartemen. Hidupku yang memuat pengulangan-pengulangan agaknya perlu sekali-kali menempatkan dirinya sebagai pengamat bebas. Lagipula, misi bangsaku belum tuntas kuselesaikan.
Dibawah sana barisan manusia seperti air limpahan yang tak henti mengalir menuju tuba. Individu-individu kantoran berganti segerombol anak taman kanak-kanak yang berarak dengan balon-balon, berganti penjaja makanan ringan dan kuaci, berganti motor sesekali. Aku mengira-ngira, adakah yang ideal, sebagian diriku, tengah berlalu dibawah sana dan selalu luput dari perhatianku? Mungkinkah ada yang tersenyum ketika berpapasan namun tak kusadari?
Hingga pukul 8 tak ada yang benar-benar menarik. Hingga pukul 8 sesuatu terjadi.

#

“Coba tebak, terbagi dalam berapa ruang isi kepalaku. Maksudku, otakku?”
Hmm.
“Kukira.. empat, lima. Mungkin enam. Biar kuingat. Setauku orang normal mempunyai otak kecil, batang otak..”
“Hei, kita tak sedang membicarakan itu. Aku menanyaimu tentang jumlah ruang, kau tahu.” tegasnya.
“Jadi, maksudmu ruang sebagai “ruang”, harfiah?”
“Tentu.”
Aku mengerling padanya untuk sebuah jeda. Pada dasarnya tak benar-benar mengerling, pun tak mencoba menebak-nebak apapun. Aku tepatnya ingin menatapnya sedalam-dalamnya. Wajah jenaka dengan garis-garis lelucon alami yang tak dapat ditutupi potongan pixie maskulin merah matahari. Aku pada dasarnya tak menyukai warna-warna yang demikian hidup seperti selubung di rambut gadis di hadapanku. Tapi merah itu berkali-kali meluruh di mataku seolah disaput begitu saja dari tube cat pastel. Georgia punya sihir, semacam tipuan mata.
Tak sekalipun aku terkejut dengan pertanyaannya. Sejak semula, ku tahu ia punya sesuatu yang sedang kucari.
Tiga hari lalu ketika aku bertemu dengannya pertama kali ku kira ia melakukan tindakan yang jauh lebih sensasional. Dari jendela kamarku di lantai dua, lalu lintas di tengah kota kami tampak sedang padat-padatnya ketika mendadak sebuah motor yang melaju kencang dari selatan menabrak mobil dari ujung jalan yang lain.
Motor itu menolak berhenti meski jelas tak lagi berbentuk dan pengemudinya telah lebih dahulu terlempar jauh ke atap sebuah kafe sebelum tanpa ampun menghujam tanah. Dalam birama enam per delapan, motor itu mulai mendaki bagian depan lawan mainnya, menembus kaca dengan kaki-kakinya yang patah. Aku bisa memainkan satu partitur Chopin.
Tengah kota kami yang sebelumnya tak punya waktu untuk sekadar berimajinasi akan dunia alternatif, sebuah anti-kota, tiba-tiba menahan napas. Tiga hari lalu, aku mengamati bagaimana air limpahan yang menuju tuba tiba-tiba berubah mencerat seperti dulang yang ditepuk. Sebuah tatanan kosmik telah runtuh.
Namun ku kira drama belum berakhir. Orang-orang yang sebelumnya terpana, tetiba berlari ke arah manapun yang pertama kali terlintas dalam pikiran mereka, arah manapun yang dapat mereka capai. Aku mahfum. Dapat kulihat sesuatu mengalir diantara dua rongsok yang kali ini telah menyatu sepenuhnya. Bensin.
Tentu saja harus ada ledakan. Seseorang membutuhkan setting untuk melengkapi kemenjadiannya.
Ku teringat pepatah ini; ada asap ada api, namun tak mungkin rasanya gasolin menghasilkan api tanpa api yang lain. Rambut merah dihadapanku kemudian mengambil perannya di dalam pentas. Kejadian yang berlangsung demikian cepat, saksi-saksi terlanjur panik luput menyadari adegan penting ini.
Tentu saja ada ledakan, pada akhirnya. Tak butuh waktu lama. Si gadis diam-diam tertawa senang. Aku melihatnya.
“Kau menghayal.” Georgia menyentuh jariku dengan ujung garpu.
“Baiklah. Bantu aku melengkapi sejumlah premis yang hilang sehingga gambaran mengenai jumlah ruang otakmu lengkap.”
Ia tampak tertarik. “Baiklah.”
“Tiga hari lalu, Georgia, mengapa kau melempar korek api ke genangan bensin pada kecelakaan itu? Kau tahu di dalam mobil masih ada pengendara, kan?”
“Ya.”
“Ya, saja?”
Ia kembali ke mode default wajahnya yang tampak sedingin embun pukul enam pagi, tenang sekaligus menggemaskan. Sepasang pundaknya yang semula maju hingga ujung-ujung hidung kami berhadapan dalam lima inci, rilis.
“Itu pertolongan terbaik yang dapat kuberikan pada mereka, kau tahu. Pria yang berada di balik kemudi telah tewas, sementara si wanita sekarat.”
“Itu belum menjelaskan apapun. Kau bisa saja menunggu ambulan.”
“Ku rasa dengan meledakkan mobil semuanya berlangsung lebih cepat. Pengiriman tuntas ke surga. Aku yakin sudah terlambat untuk menyelamatkan apapun. Aku dapat merasakannya.
“Kita harus membayangkan si wanita berbahagia.”
“Kau mengutip kalimat terakhir...” Aku menimpali, sebelum kalimatku disergah. Ia membaca pikiranku.
“Dengan perubahan. Lagi pula, kau sama gilanya karena menghampiri seseorang yang rupanya kau tahu, kau satu-satunya orang yang tahu, baru memantik api ke genangan bensin lalu mengajaknya berkenalan, seolah-olah tak terjadi apapun. Api bahkan masih menyala. Alih-alih menelepon polisi, kau malah meminta nomor teleponku. Disinilah kita.”
Aku sedikit terbahak, ia tak tampak kaget.
“Kau bercanda. Seseorang telah melakukannya dan kau lihat bagaimana mereka menanganinya? Kepanikan orang-orang sesegera itu mereka simpulkan sebagai penanda bahwa api tersebut lahir dari relasi sebab-akibat kecelakaan. Jika jeli batang korekmu harusnya masih ada di tempat kejadian. Mereka malas saja.
“Tak ada yang perlu kulakukan dengan model aparat seperti itu.”
Kami terdiam.
“Jika kau ada di posisiku, apa yang akan kau lakukan?” Ujar Georgia memecah kesunyian.
Aku berpikir sejenak.
“Karena kau bertanya; aku tak akan melakukan apa-apa. Kamarku ada di lantai dua, kau ingat?” Namun segera ku ralat. “Mungkin menelepon ambulan. Tepatnya, aku memang menelepon ambulan. Dibanding polisi, mereka kadang lebih bisa diandalkan.”
Kami terdiam untuk lima menit.
“Jadi …
“Ada berapa ruangan di otakku, Jonas?”
Ia telah kembali dengan pertanyaan itu. Kali ini aku perlu menjawabnya dengan sedikit serius, untuk meyakinkannya akan sesuatu. Telah ku putuskan, ia memilikinya.
“Kukira hanya setengah yang akan kaubagi denganku. Bukan. Maksudku, sebenarnya, sejak semula aku tau bahwa kau memiliki setengah otakku. Aku dikutuk mencarimu. Aku menemukanmu.”
“Apa maksudmu?”
“Mendekatlah. Biar kubawakan sesuatu ke telingamu.
Ia tampak ragu. “Maksudku, mengapa tak kita lihat saja?

#

Pukul enam pagi suara lonceng yang mendentang tak karuan di ujung lorong mengantarkanku kepada hidup membosankan yang diam-diam kunikmati. Itu peringatan bahwa setiap orang harus bergegas bangun untuk pemeriksaan rutin. Tak ada tempat untuk berleha-leha disini. Penjara pada akhirnya hanyalah perihal memindahkan absurditas, tak ada yang benar-benar berbeda dengan ruang kehidupan manusia-manusia mesin di luar sana. Di sini, hidupku adalah repetisi atas perbuatan-perbuatan, yang bedanya, satu-satunya pembeda, ditetapkan oleh orang lain.
Pada malam kencan pertamaku dengan Georgia, aku berhasil mengajaknya pulang ke kamarku yang kecil. Di dalam matanya menyala-nyala gairah, semakin meyakinkanku bahwa dialah sang belahan jiwa yang hilang. Pada akhirnya kami dipertemukan oleh sebuah insiden setelah abad-abad keterpisahan. Lihatlah bagaimana semesta bekerja dengan unik. Malam ini kami akan menjadi waktu untuk kembali memintal satu kesadaran yang tercerai berai.
Di kamarku telah menunggu seperangkat bius.
Ketika kami tiba di pintu, aku tak sabar untuk segera memilikinya. Georgia berbaring, berupaya meraih-raih kemejaku. Aku mendekap mulutnya dengan sapu tangan. Georgia meronta sia-sia sebelum terdiam dalam koma. Kami selangkah lebih dekat, satu tahap lagi.
Aku menyeret tubuhnya yang lunglai ke kamar mandi untuk memeriksa jumlah ruang di otaknya dengan palu dan gergaji.
Yang ternyata, tak seperti bayanganku, utuh dengan dua sisi yang bersebelahan simetris, tak sama sekali bersebagian.
Mengecewakan.
Kau tahu, dari sekian banyak sisa-sisa penciptaan yang mula-mula, tak banyak yang benar-benar sadar bahwa ia adalah keturunan dari laki-laki dan perempuan asali. Kepadanya terdapat pilihan bebas untuk mencari belahan jiwa secara acak, tak terikat pada pembagian Tuhan yang ganjil atas entitas ketiga. Kesempatan yang tak pernah benar-benar diambilnya, terlalu terlambat untuk diambil. Mereka terjebak pada upaya menemukan bagian lain yang ideal, melengkapi hidup yang penuh teka-teki. Di ujung jalan, ketika tak ada lagi yang tersisa untuk diperjuangkan, dengan Kesepian ia bergandengan tangan.

#

Mew - Symmetry



Harus saya katakan bahwa Symmetry adalah salah satu lagu Mew favorit saya; bagaimana Mew tetap menjadi Mew tanpa vokal angelic Jonas Bjerre.

Rabu, 11 Maret 2015

TAP MPR XXV: Daging Tumbuh Dalam Hukum Positif Kita

00.48 Posted by Arasy Aziz , No comments
Sejenak, kita perlu mengingat ini; pada 11 Maret 1966, Soekarno di ujung kekuasaannya menandatangani surat berisi perintah bagi seorang jendral yang tersisa dari gegar di awal Oktober tahun sebelumnya untuk melakukan tindakan yang dinilai perlu untuk melakukan stabilisasi. Jenderal tersebut, Soeharto, belakangan dimandatkan MPR sebagai presiden dan memulai era kepemimpinan otoriter di bawah kakinya. 

Pada periode tersebut lahir sejumlah peraturan yang bersifat reaksioner atas peristiwa G30S. MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. XXV/MPRS/I966 tentang Pembubaran Partai Kornunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme/Leninisme yang secara umum berisi larangan bagi penyebaran ajaran-ajaran Marxisme dan turunan-turunannya. Ketetapan tersebut juga menurunkan pengaturan yang secara gamblang membatasi hak-hak kewarganegaraan anggota Partai Komunis Indonesia dan keluarga keturunannya.

Ketetapan MPR
MPR sendiri merupakan pranata yang dirancang sebagai perwujudan nilai musyawarah mufakat sebagai spirit kenegaraan bangsa Indonesia. Sebelum amandemen pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa (k)edaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.” MPR berfungsi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia; Die gessamte Staatsgewalt liegt allein bei der Majelis (AM Fatwa, 2009; 265). MPR diposisikan sebagai lembaga tertinggi negara melampaui konstitusi itu sendiri.

Sebagai lembaga tertinggi negara, MPR berwenang menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945. Garis-garis besar dari pada haluan negara mencakup dua pengertian, yaitu garis besar haluan negara dalam arti luas dan dalam arti sempit (Asshiddiqie, 2010; 266). Yang dipahami dalam arti sempit adalah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ditetapkan setiap 5 tahun sekali sebagai acuan untuk presiden untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan lima tahunan. Adapun yang dipahami dalam arti luas adalah segala arahan bagi haluan negara yang diperlukan selain naskah GBHN itu. Oleh karena itu, haluan negara selain GBHN itu perlu ditetapkan juga dalam bentuk Ketetapan-Ketetapan MPR dengan kedudukan dibawah Undang-Undang Dasar. Kewenangan ini kemudian melahirkan  banyak Ketetapan MPR yang terus dibentuk hingga amandemen konstitusi.

Namun, kewenangan yang maha besar kerap menjadi senjata di tangan orang yang salah. Sejak kemenangan telak Golongan Karya pada pemilu 1971 yang diikuti fusi dengan paksaan partai-partai politik, MPR pada era Orde Baru tak lebih dari sekadar boneka rezim dengan politik anti-komunisme sebagai raison d’etat.

Reformasi pada medio 1998 yang ditandai mundurnya Presiden Soeharto dari kursi kepresidenan dan diikuti amandemen undang-undang dasar membawa harapan baru bagi demokratisasi dan kembalinya ruang publik. Amandemen ke-III pada tahun 2001 kemudian menghapuskan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Namun hal ini tidak menyebabkan Ketetapan MPR yang telah dibentuk sebelum amandemen kehilangan landasan legal-politiknya. Melalui Ketetapan MPR No. I/MPR/2003, MPR berupaya memberikan legitimasi bagi Ketetapan MPR-Ketetapan MPR yang dianggap masih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan bangsa Indonesia. Di dalam pasal 2, sejumlah Ketetapan MPR dinyatakan masih berlaku dengan ketentuan masing-masing. Melalui hukum positif, keberlakuan Ketetapan MPR tersebut kemudian diperkuat melalui pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang memasukkan kembali Ketetapan MPR ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan setelah sebelumnya dihapuskan melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.

Salah satu Ketetapan MPR yang masih berlaku adalah Ketetapan MPR No. XXV/MPRS/I966. Hal ini juga berarti, diskrimasi atas keturunan anggota PKI (maupun mereka yang tertuduh) tetap dirawat. Dan politik rekonsiliasi kita tak bergerak kemana-mana.

Problematisasi
Eksistensi Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan telah bermasalah sejak kelahirannya. Hierarki perturan perundang-undangan merupakan sistem yang disusun berdasarkan stuffentheorie Hans Kelsen. Menurut Kelsen dalam The Pure Theory of Law, suatu norma dikatakan absah apabila dibentuk otoritas yang memperoleh kewenangan untuk membentuknya dari norma lain yang berkedudukan lebih tinggi. Undang-Undang Dasar 1945 tidak menyebutkan secara spesifik adanya kewenangan MPR untuk membentuk jenis peraturan perundang-undangan ini. Produk ini lahir dari penafsiran sepihak MPR atas konstitusi, meskipun hal tersebut dimungkinkan mengingat kedudukan MPR yang melampaui hukum. Posisi melampaui hukum bersifat ambivalen dengan pengakuan dalam penjelasan yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) dan bukan negara kekuasaaan (machstaat).

Dengan diamandemennya pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945, kewenangan MPR untuk membentuk Ketetapan MPR hilang. Hal ini menyebabkan Ketetapan MPR-Ketetapan MPR yang dibentuk sebelum amandemen sesungguhnya telah kehilangan keabsahannya dalam rezim hukum positif hari ini.

Disisi lain, substansi Ketetapan MPR XXV/MPRS/1966 memuat sejumlah sesat pikir akibat pembacaan yang tak utuh. Ketetapan tersebut berupaya mendudukkan Marxisme dan turunannya dalam posisi yang bertentangan dengan alinea ke-IV pembukaan undang-undang dasar. Syahdan, bangsa Indonesia dibangun berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial guna mencapai cita-cita besar memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Marxisme yang dibangun atas fondasi filsafat materialisme dituduh membawa kita kepada ketakbertuhanan.

Apa yang tak pernah diurai adalah bagaimana konsepsi Marxian atas materialisme berangkat dari putusan bahwa realitas mendahului subyek, bahwa materi mendahului bentuk, bahwa ada mendahului kesadaran. Dalam The German Ideology, Marx dan Engels memulai bangunan epistemologinya dengan mendefinisikan kerja atau produksi sebagai kategori kemengadaan manusia. Kesadaran bukan merupakan faktor penentu yang membedakan antara manusia dan binatang. Perbedaan antara manusia dan binatang baru lahir ketika kesadaran tersebut digunakan untuk menjalankan produksi alat-alat untuk bertahan hidup, yang didasarkan atas alam material disekitarnya (Marx dan Engels, 2013; 11).

Disini tampak ketegori dialektika sederhana dalam materialisme Marx dan Engels. Marx dan Engels menempatkan fungsi kerja sebagai instrumen rekayasa atas materi. Kesadaran manusia menawarkan kemungkinan-kemungkinan alternatif atas suatu kondisi faktual di alam material. Kerja kemudian menjadi penyaluran atas kemungkinan alternatif tersebut. Dengan kata lain, titiberat materialisme dialektika terletak pada fungsi estetis ide atas suatu kondisi material yang dituangkan melalui kerja atau produksi. Bahwa (k)ebenaran obyektif (gegenständliche) bisa dianggap berasal dari pemikiran manusia bukanlah soal teori melainkan soal praktek. Dalam praktek manusia harus membuktikan kebenaran itu, yaitu, kenyataan dan daya, kesegian-ini (Diesseitigkeit) dari pemikirannya. Perdebatan mengenai kenyataan atau bukan kenyataan dari pemikiran yang terasing dari praktek merupakan soal skolastik semata-mata.”, sebagaimana ditegaskan Marx dalam naskah pengantar Theses on Feurbach.

Peran fundamental kerja atas realitas tersebut menimbulkan suatu konsekuensi logis, bahwa hukum-hukum materialitas Marxian sesungguhnya bergerak dalam ruang yang rigid: sejarah, era manusia berusia ratusan ribu tahun. Materialisme dialektika tidak dapat digunakan untuk memeriksa apa-apa yang bekerja di luar itu, sebagaimana kritik Georg Lukacs atas naskah Dialektika Alam Frederick Engels. Di sanalah konsepsi mengenai Tuhan yang esa menjadi mungkin, di metaruang yang tak dapat dicapai oleh kesadaran estetis manusia.

Dan sejarah juga menjadi medium bagi gerak dilektis yang lebih besar, perjuangan kelas, perjuangan untuk keadilan sosial, cita-cita yang sama yang hendak kita perjuangkan sebagai bangsa.

Pelarangan dalam penyebaran suatu paham dan ideologi juga bertentangan dengan konsep negara hukum yang demokratis yang dianut Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengakuan sebagai negara hukum mensyaratkan keharusan untuk memenuhi ciri-ciri dan kriteria negara hukum itu sendiri. Menurut Jimly Asshiddiqie, salah satu elemen penting dalam konsep negara hukum Indonesia adalah perlindungan hak asasi manusia (Asshiddiqie; 13). Salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi Indonesia adalah hak untuk berserikat dan berkumpul. Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) berbunyi “(k)emerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.” Sementara pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Jenis hak yang dibatasi secara vulgar di dalam Ketetapan MPR No. XXV/MPRS/1966.

Pelarangan ini diperparah dengan adanya diskriminasi bagi keturunan anggota Partai Komunis Indonesia. Diskriminasi telah dimulai sejak penggolongan mereka yang dituduh terlibat G30S dalam tiga label; A, untuk mereka yang harus menerima hukuman mati; B, untuk mereka yang dikirim ke pengasingan sebagai tahanan politik dan C, bagi mereka yang secara tidak langsung terlibat dalam G30S, termasuk keluarga. Hingga hari ini, mereka dengan label B dan C kerap kali menghadapi kesulitan-kesulitan dalam memenuhi hak-hak kewarganegaraannya. Negara pasca reformasi belum mampu memenuhi kewajiban untuk mendudukkan warganya secara sama dan setara dihadapan konstitusi.

Rekonsiliasi
Meskipun secara konseptual kedudukan Ketetapan MPR tak lagi dapat diterima, namun argumentasi tersebut tak dapat diterima secara formal hingga dibuktikan di dalam pengadilan sesuai asas praduga keabsahan. Sayangnya, sejumlah gugatan atas Ketetapan MPR yang membatasi hak konstitusional diajukan kepada Mahkamah Konstitusi membentur tembok tinggi mengingat konstitusi membatasai kewenangan mahkamah semata-mata untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Ketetapan MPR menjadi daging tumbuh dalam hukum positif kita; eksistensinya diakui, namun di sisi lain tidak tersedia mekanisme pengujian atasnya yang diatur secara eksplisit. MPR sebagai lembaga pembentuknya juga tak lagi dapat diharapkan mengingat konsekuensi penghapusan kewenangan membentuk Ketetapan MPR berarti ketidakmungkinan untuk mencabutnya.

Namun majelis dalam Mahkamah Konstitusi masih dapat mengambil putusan drastis dengan melakukan penafsiran ekstensif terhadap kewenangannya yang diatur dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Posisi Ketetapan MPR yang terjebak diantara undang-undang dan undang-undang dasar menunjukkan bahwa perturan tersebut bersifat organik terhadap konstitusi meskipun dibentuk oleh lembaga yang juga membentuk konstitusi. Ketetapan MPR mengandung materi muatan yang seharusnya diatur dalam undang-undang, atau dengan kata lain sebagai undang-undang dalam arti material, wet in materiele zin. Apabila terdapat materi muatan yang bertentangan dengan konstitusi, seperti dalam Ketetapan MPR No. XXV/MPRS/1966, menjadi kewajiban Mahkamah Konstitusi untuk menegakkan asas lex superior derogate legi inferior.

Kita juga perlu mendesak eksekutif guna memengaruhi pendapat publik dan menyebarluaskan penyimpangan Ketetapan MPR di hadapan hak-hak konstitusional. Tindakan serupa pernah dilakukan pada era kepresidenan Abdurrahman Wahid namun berakhir dengan kontroversi. Hal ini bertujuan untuk mengendurkan daya ikat sosial Ketetapan MPR No. XXV/MPRS/1966 dan mengembalikan wacana-wacana kritis Marxian ke ruang publik. Setelah lima puluh tahun, setengah abad kebohongan-kebohongan sejarah, telah tiba saatnya bagi kita untuk sekali lagi memperbaiki kekeliruan.

Minggu, 08 Maret 2015

Solo: Roman Singkat Mengenai Rambut dan Pesta Perpisahannya

00.14 Posted by Arasy Aziz , No comments
Jalan lintas Surabaya-Yogyakarta berdasarkan statistik pribadi sepanjang tahun 2014 menjadi jalur trip favorit saya. Tiga kali tempuh bolak-balik, entah untuk tujuan Jogja atau Solo. Saya bahkan mulai hapal pukul berapa waktu yang tepat untuk berangkat dan berapa menit yang harus dihabiskan di kamar kecil agar tak ketinggalan bis yang tengah transit di terminal Madiun.

Dibanding sesamanya di utara, jalan-jalan yang melintangi  Jombang hingga Jogja tak banyak menyuguhkan keragaman yang menarik perhatian. Masyarakat Nganjuk-Madiun-Ngawi-Sragen-Solo-Yogya pada umumnya berbagi sebuah ide kultural yang sama, apa yang disebut budaya Mataraman. Bandingkan, misalnya, dengan masyarakat Pantura yang lebih kosmopolit dan berupa-rupa akibat pertemuan dengan berbagai ekspresi kebudayaan, ditambah megaproyek jalan raya pos yang menyintas sekat-sekat. Hal ini berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk pola pemukiman dan arsitektur yang kasat dari jendela bis.

Ketidaknyamanan ini ditambahi oleh pemandangan menyedihkan akibat kemarau yang berlarut-larut, terutama bagi pohon-pohon jati yang mencolok kebotakannya. Saya dapat merasakan betapa sulit dan menyebalkan musim angin yang membawa dahaga dari timur bagi mereka. Kekeringan memaksa menggugurkan daun sebagai mekanisme bertahan hidup, pemandangan yang tidak sedap dipandang. Mengingatkan pada masalah-masalah rambut panjang saya yang seringkali gugur karena patah, ditambah kulit kepala yang beregenerasi hebat gegara kegerahan akut.

Setelah 3,5 tahun, saya akhirnya memutuskan kembali memangkas rambut.

#

Wacana mengenai potong rambut pada dasarnya tak benar-benar baru, terutama jika menengok salah satu akun media sosial saya yang dipenuhi pertanyaan “kapan potong?” oleh sejumlah anonim. Sebagian lagi menanyakan alasan mengapa saya menjadi gondrong. Hal ini sangat sulit untuk saya jawab; sejak semula tak pernah terpikirkan akan memelihara rambut dan alasan-alasan, apalagi hingga sepanjang “ini”.

Sejarah membentuk makna spesial rambut panjang yang kepadanya dia ditautkan bagi laki-laki. Semua dimulai pada era 70’an dimana gerakan hippie menjadi wabah baru dunia, ditandai kampanye gaya hidup cinta damai, spritualitas timur, bohemian nan urakan. Di Indonesia, ini menjadi masalah pelik; gondrong sebagai salah satu elemen fashionnya berseberangan dengan retorika pemurnian Pancasila dan nilai ketimuran Indonesia yang ditabuh Orde Baru. Pemuda-pemuda gondrong dianggap sebagai penyakit yang kontra pembangunan bangsa. Gondrong belakangan menjadi kontras bagi potongan rambut cepak satu senti ala militer yang menggenggam rezim dengan disiplin dan kecurigaan. Kegondrongan tak sekadar gaya, melainkan ekspresi ketidaksepakatan terhadap status quo. Gondrong adalah politik perlawanan itu sendiri.

Pasca reformasi dimana ekspresi diri menjadi sesuatu yang banal, relasi tersebut semakin tenggelam oleh keragaman konteks. Gondrong hari ini memiliki signifikansi yang tak satu dan terlepas-lepas, sebagai fashion, sebagai perlawanan, sebagai kemalasan yang lain.

Pun demikian, perkawinan gondrong dan perlawanan bohemian tersebut bagaimanapun masih cukup kuat untuk membentuk kesadaran pribadi saya. Setelah sadar bahwa rambut semakin panjang, saya memutuskan mengganti potongan post-hardcore kid menjadi tampak lebih trash. Seiring dengan hilangnya poni yang menghalangi akses terhadap gerbang cakra di dahi, saya merasa semakin bebas dalam berpikir dari hari ke hari (perihal eksistensi satu dari delapan gerbang cakra di dahi, saya memercayai konsep ini, termasuk ketika menolak untuk turut dalam gerakan membotaki diri seangkatan zaman kelas 3 madrasah aliyah). Ini mengamini diktum eksistensialis a la Jean-Paul Sartre; bahwa Ada mendahului esensi, bahwa kesadaran di pengaruhi anasir-anasir historis di balik realitas kita. Ditambah mengenal Marx dan pengembangnya dari Frankfurt, dua puluh empat jam saya dipenuhi permen sunkist.

Namun, memanjangkan rambut tanpa perencanaan yang matang belakangan menjadi ide buruk. Jika situasi bagi pohon-pohon jati akan kembali baik-baik saja seiring kembalinya wewangi petrichor di udara (atau nasib baik, berujung menjadi perabot rumah tangga), rambut saya justru semakin tak tertangani.

Saya akhirnya tiba pada keputusan yang cukup berat dan sentimental. Ke-Gondrong-an bagaimanapun telah membentuk ke-Itu-an Arasy (Itu dengan I besar, menunjukkan saya sebagai obyek putusan bagi sang liyan) selama tahun-tahun di perguruan tinggi. Gondrong telah menjadi penanda bagi peralihan identifikasi Arasy-yang-unyu menjadi Arasy-yang-sangar (meskipun ini tak sepenuhnya benar mengingat betapa orang-orang kerap memanggil saya “mbak” di tempat umum). Dia telah menjadi mosi debat utama di rumah antara saya dan mama yang lebih banyak saya menangkan. Dia menjadi teman yang selalu siap dipelintir-pelintir di hadapan masalah yang tampak rumit. Bersamanya saya menemui orang-orang luar biasa yang turut mengubah hidup saya, menemui melankolia-melankolia dan keseruan-keseruan, kemudian patah hati. Di dalam rambut itu terdapat dokumen yang mencatat saya.

Dengan semua yang telah saya lalui bersamanya, sekadar berpisah dengan datang ke barbershop untuk lima belas menit kemudian keluar dengan gaya rambut baru merupakan tindakan yang luar biasa kurang ajar. Memotong rambut merupakan sebuah pilihan sunyi yang radikal, dan harus dirayakan besar-besaran.

#

Saya kembali ke bus Surabaya-Jogja demi memenuhi panggilan umrah Rock in Solo 2014. “Umrah” menjadi ibarat dengan makna yang hampir harfiah bagi saya; mengingatkan pada ibadah perjalanan singkat ke tanah suci Mekkah dengan tahallul sebagai salah satu rukunnya. Mereka yang tuntas melaksanakannya umumnya mudah didentifikasi berdasarkan potongan rambut gersang. Apa yang sebentar lagi akan saya tuntaskan.

Meskipun sempat ragu karena Watain yang diisyukan menjadi salah satu headliner terbukti tak masuk rundnown, saya pada akhirnya nekat menempuh perjalanan singkat demi memberikan penghormatan terakhir yang layak untuk rambut saya. Seorang kawan meyakinkan bahwa Carcass mempunyai sesuatu yang lebih dari cukup sebagai alasan. Album terakhir unit old-school death metal asal Inggris yang dirilis pada 2013, Surgical Steel memanen pujian, dipenuhi ritme putaran gergaji bedah di antara daging dan belulang.

Saya tiba di benteng Vastenburg tempat festival berlangsung jelang maghrib, dan selebihnya, kau tahu sendiri, adalah bagaimana sebaik-baiknya merayakan rambut panjang: headbang hingga encok dan lepas sendi leher (meskipun ketika Carcass naik panggung, crowd justru terasa dingin). Rock in Solo 2014 adalah konser metal pertama (dan terakhir) yang saya datangi dengan rambut kemana-mana, diurai sepenuhnya tanpa sekalipun terikat kunciran.

Hari minggu pukul empat sore saya tiba kembali di Malang. Ba’da maghrib saya menuntaskan janji kepada diri sendiri, setelah berjam-jam mematut-matut diri di depan cermin. Tak saya duga memangkas rambut merupakan tindakan yang amat berat, meskipun sebagai pemuja momentum, sangat penting untuk melakukannya diwaktu yang tepat dan penuh perhitungan sehingga jauh hari saya berusaha menyiapkan mental.

Di depan cermin, disaksikan abang-abang pangkas rambut, saya menyempatkan diri ber-selfie untuk terakhir kalinya. Diantara jari-jari abang-abang pangkas rambut terselip ingatan-ingatan yang gugur satu persatu.

Farewell, mein lof.

… dan dunia rupanya masih baik-baik saja setelah saya memangkas rambut.

Sekelumit tentang Rock in Solo 2014
Solo, sebuah kota di Jawa Tengah, dapat dicapai melalui jalur darat selama 6-8 jam dari kota Malang. Terdapat sejumlah penginapan super murah di belakang Terminal Tirtonadi seharga Rp 50.000 - Rp 60.000 yang lumayan untuk perjalanan singkat berdurasi semalam; Benteng Vastenburg berlokasi dekat dengan Keraton Surakarta Hadiningrat, terletak di tengah kota, merupakan benteng peninggalan era kolonial Belanda yang dibangun pada tahun 1741. Dapat dicapai dengan becak atau taksi dari Terminal Tirtonadi atau Stasiun Solo Balapan dengan bea Rp 15.000 - Rp 20.000; Rock in Solo 2014, harga tiket masuk Rp 150.000 (pre-sale) dan Rp 300.000 (normal).

Minggu, 30 November 2014

Nokturno

06.32 Posted by Arasy Aziz 1 comment
Sepucuk surat cinta tanpa tahun;
Hai,
Kalian manusia selayaknya bersyukur untuk kodrat-kodrat sebagai ciptaan yang saling hidup dan menghidupi kemengadaannya satu sama lain. Kalian manusia selayaknya bersyukur matahari memiliki benda-benda langit yang menjadi pelampiasan hasratnya akan pemujaan hingga tak perlu banyak berlelaku. Di atas sini tak dapat kuhitung mereka yang tidak seberuntung itu, termasuk aku. Kami adalah bintang-bintang tunggal yang seumur hidup hanya mengenal massa maha raksasa yang memastikan kami tetap bergerak di antara waktu mengitarinya. Yang Disana. Sebenarnya salahku karena sejak semula dapat saja ku bagi sedikit besi dan nikel untuk membentuk planet-planet agar lengkaplah aku. Namun aku yang muda demikian tinggi hati, merasa kesunyian adalah hakikat benda-benda langit.
Hingga saat itu aku selalu mempertanyakan kepada yang Disana kenapa aku diciptakan dengan kebodohan ini. Aku menyesal sepenuhnya.
Yang Disana, di pusat galaksi, berdiri Tuhan. Atau setidak-tidaknya lubang antara yang mengantar langsung ke hadapan dia. Disana tempat keluh kesah aku kirimkan melalui lontar massa yang sesegera itu ditelannya lenyap.
Beberapa kali kulihat berkas penerbangan mahluk-mahluk cahaya dari penjuru-penjuru membelah kegelapan. Aku dapat mendengar sayup-sayup doa yang mereka dekap erat-erat. Pengunjung rutin yang lain adalah setan-setan nakal yang tak pernah belajar dari kekeliruan-keliruan di masa lalu yang mencoba mencuri dengar rahasia langit. Tubuh mereka membatu setiap kali bersitatap dengan mata yang melihat segala, lalu melayang kosong sebagai meteor.
Namun di tengah kebosanan menunggu lirikan Tuhan kepadaku si bintang pengeluh, sepasukan burung pelikan dengan topi tinggi berwarna biru yang menghambur dari sana dari waktu ke waktu selalu menarik perhatianku. Di ujung paruh asimetris mereka ditautkan buntalan-buntalan cahaya jiwa yang hangat seperti bias senja di kelopak krisan. Membelah ruang hampa. Mereka berarak mengirim kehidupan baru menuju pusat-pusat peradaban yang bernafas di antariksa.
Saat itulah aku menemukanmu.
Aku mengenalinya sebagai Saphio, pelikan tua yang telah berabad-abad menjalankan tugas mengantar jiwa baru menuju Bumi. Mengingat usianya membuatku maklum ketika hari itu dia menyimpangi arah navigasi dan tiba-tiba terbang melintasiku. Dapat kulihat dari matanya gurat kelelahan sehingga kutawari dia untuk beristirahat sejenak di salah satu jilat bintang yang kuturunkan suhunya agar tak membakar sayapnya yang berminyak. Dia tampak berbahagia.
Lalu aku mendengar tawa itu, tawa yang mengingatkanku pada sunyi semesta di hari pertama penciptaan. Aku menemukanmu, saat itu segenggam cahaya jiwa yang hangat seperti bias senja di kelopak krisan. Ku kira Tuhan pada akhirnya menjawab doa-doa tentang belahan jiwa.
Hai, Saphio. Dapatkah kau tinggalkan buntalanmu di sini agar aku punya teman? Dia tampak menyukaiku. Ujarku.
Dapat kulihat Saphio tersentak. Itu melanggar kodrat kelahiran! Kita akan mengacaukan tata semesta jika aku mengabulkan permintaanmu. Tuhan akan sangat marah kepadaku.
Saphio bergegas bersiap melanjutkan perjalanan ke Bumi, mungkin sedikit ketakutan oleh bintang yang tetiba mengiba-iba hal yang ganjil. Segera ku memohon  ia  menunggu sejenak agar aku dapat memberimu hadiah. Aku menyuapimu dengan sedikit letupan-letupan yang dapat kutemukan di lapis udara terluarku. Dapat kulihat bola cahaya itu turun ke tenggorokanmu hingga berhenti di ujungnya, menyala-nyala jingga, hijau, merah, kelabu. Kau tertawa manis sekali. Kubiarkan cahaya bintang memilikimu [1].
Aku sedikit bersedih karena Saphio akhirnya pergi membawamu, dan memohon ampun atas kelancanganku kepada Tuhan. Namun, tak dapat ku pungkiri pertemuanku denganmu semenjak itu banyak  sedikit mengguncang iman. Duniaku tak lagi menjadikan yang Disana sebagai pusat segala. Berkali-kali kulanggar hukum-hukum langit agar dapat mengintip ke lubang cacing yang ku curi dengan bantuan pelikan-pelikan pengangguran yang tak lagi mengenakan topi biru tinggi. Aku bertaruh sebagian hasil fusi untuk mereka dan amarah-amarah dari malaikat pengadu agar dapat mengamati kehidupanmu.
Aku dapat melihat kau tumbuh sebagai gadis yang dipenuhi gairah akah hidup. Dapat kulihat bola cahaya yang menyala-nyala jingga, hijau, merah, kelabu, menjadikamu pusat semesta manusia disekelilingmu. Kau dan cahaya itu menuntun mereka kepada kesadaran. Ini lucu mengingat betapa kau adalah cahaya lain yang disesatkan pelikan pada suatu waktu. Mereka agaknya sangat menyukai kehangatan yang kau tebar. 

Lalu, aku dapat melihatmu melakukan kesalahan itu, jatuh cinta padanya.
Dapat kulihat dia sama sepertiku, seorang pengembara yang menjelajahi kota ke kota, kecuali dalam sunyinya dia bertemu (dan kadang bercinta) dengan manusia-manusia lain, menyelamatkan orang-orang, mengobarkan amarah. Kukira kau sedikit teringat padaku yang mengajarimu pertama kali tentang kehangatan cinta. Kemudian aku melihatmu menatap langit dengan penuh gairah setiap kau bercakap dengannya. Aku tersenyum kepadamu. Namun segera kusadari bahwa kau melakukannya karena dia memintamu.
Gelisah tiba-tiba menjelma isyarat [2]. Mengapa aku tetap hidup dalam gelimang kesunyian dengan begitu banyak kehangatan yang telah kubagi denganmu? Sementara di bumi kau bahkan tak mampu membedakan aku diantara langit malam yang sepenuhnya datar. Demikian mudahnya kau mencintai sesorang yang bahkan tak pernah kau temui sebeumnya. Kau melupakan aku, bahkan dengan bola cahayaku yang melindungimu.
Telah tiba saatnya untuk mengambil kembali letupan-letupan yang sebelumnya kumiliki dan jiwamu sekaligus. Aku berderu mendahului takdir yang akan mengembalikanmu kepada Dia yang disana, di pusat galaksi. Aku akan memastikan cahaya itu membawamu ke sini, tempat bintang-bintang tunggal hidup. Pun itu berarti kau harus menelan bulat setiap perih penarikan kembali. Toh, itu akan memutus setiap gerak yang menjadikanmu pusatnya. Setelahnya kau dan aku akan berbahagia untuk keruntuhan kita dalam gravitasi menuju Supernova.
Demikianlah aku mengingatkanmu tentang apa-apa yang harusnya kumiliki. Kau. Seumur hidupku, tak akan ada yang lebih menguras ketabahan selain menunggu jiwamu meluruh menuju bintang-bintang. Menuju aku.
Seumur hidupku, tak ada yang lebih menguras ketabahan selain menunggu kematianmu.
Salam hangat.
Administrasi kantor pos besar ibukota Malang mencatat surat ini tak pernah sampai. Wilayah Cangar di pegunungan barat Malang tempat surat ini ditujukan diisolasi pada 2058 akibat ditemukannya radiasi nuklir yang didahului meninggalnya Anna-Maria Galuh Gayatri, seorang aktivis penentang rezim totaliter Federasi Malangkucecwara pada era pos-apokalip, karena kanker tenggorokan dalam usia 19 tahun.
# #
Sapardi Djoko Damono / Dua Ibu - Nokturno
Sulit untuk tidak menetapkan proyek musikalisasi puisi Sapardi Sjoko Damono oleh kolektif yang menamakan dirinya Dua Ibu sebagai mendung yang menenun bibit-bibit badai musik folk-akustik di Indonesia (yang hingga hari ini semakin terasa generik). Generasi kita telah terputus terlalu jauh dengan formula kritik yang mewakili rakyat a la Iwan Fals, selain karena ia tidak merawat konteks itu setelah keran kebebasan dibuka pasca reformasi.
Album Gadis Kecil, 2005, muncul membawa lirik-lirik manis berwana kelabu yang melekat di dalam sajak-sajak Sapardi, seperti dalam [1] [2] Nokturno;

Kubiarkan cahaya bintang
Memilikimu
Kubiarkan angin yang pucat dan tak habis-habisnya
Gelisah, tiba-tiba menjelma isyarat,
Merebutmu
Entah kapan kah bisa ku tangkap


untuk kemudian diramu dengan aransemen sederhana sehingga nyaman didengar berulang. Meskipun tak sampai menjangkau arus utama, bibit-bibit romansa yang bertanggung jawab telah ditebar dimana-mana untuk generasi kita lewat musik yang merakyat.

Minggu, 28 September 2014

Pemilihan Kepala Daerah Langsung!!; Mengapa Kita Harus Berhenti Berharap Pada Presiden dan Mulai Menggerakkan Gugatan

02.05 Posted by Arasy Aziz , No comments
Akar-akar Masalah
Perdebatan mengenai tata pemilihan kepala daerah, memilih langsung maupun tidak, telah menjadi salah satu mosi yang sejak lama tak kunjung hangus di meja-meja debat. Praksis pemilihan langsung yang merupakan salah satu konsekuensi reformasi tidak berjalan sebagaimana apa yang diidealkan, terutama konflik-konflik horizontal yang mekar dimana-mana. Disisi lain, masyarakat kita digoda dengan sistem yang tak sepenuhnya asing; mekanisme yang didasarkan pelimpahan wewenang memilih kepala daerah kepada dewan lokal. Praktik ini berlangsung dan dipelihara selama tahun-tahun represi Orde Baru.

Celah-celah bagi desakan pengembalian kepala daerah ke tangan DPRD sejak semula menemui titik terang akibat ketidakpastian hukum yang ditimbulkan Pasal 18 ayat (3) UUD NRI 1945, “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Kita tidak akan dapat menemukan penjelasan mengenai frasa “secara demokratis” dimanapun, mengingat sejak empat kali amandemen konstitusi bagian penjelasan dihilangkan dan dituangkan ke dalam pasal-pasal. Salah satu jalan adalah menengok original intent dari pembentukan pasal ini, dimana pada dasarnya ditujukan untuk mengakomodasi sejumlah sistem ketatadaerahan yang berbeda, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta yang berkarakter monarki dengan jabatan Gubernur dipangku oleh Sultan dan Wakil Gubernur oleh Pakualam.

Namun, apalah arti tafsir ini dihadapan hukum positif.

Pasal yang dapat ditafsirkan secara terbuka ini memberikan wewenang yang besar bagi pembentuk undang-undang organik sebagai penerjemah dan pemegang kewenangan reproduksi norma-norma konstitusi, yang semakin berbahaya akibat corak kepentingan yang terlalu kontras. Pada tahun 2004, euforia reformasi membawa kita pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memperkenalkan pemilihan kepala daerah secara langsung. Sistem ini hanya berusia satu dekade.

Selain itu, desain ketatanegaraan kita menempatkan kepala daerah dan DPRD sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Hal ini berakar dari bentuk negara kesatuan yang kita anut, dimana kekuasaan legislatif secara struktural tersentralisasi di tangan DPR (dan DPD). Tidak terdapat distribusi ke daerah-daerah, sehingga kepala daerah dan DPRD berdiri pada cabang kekuasaan yang sama (eksekutif) dibawah komando Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.

Pertanyaan yang kemudian timbul: “Perlukah kita memilih dua kali untuk mengisi posko pranata yang secara struktural sama?”, dan benang-benang kusut dan lain-lain. Pada 25 September 2014, melalui lelakon yang membikin patah hati, kita dihadapkan pada jawaban-jawaban. Undang-undang pemilihan kepala daerah disahkan oleh opera sabun.

Melawan Hukum dengan Hukum
Selain polarisasi kepentingan pasca pemilihan presiden yang semakin menjijikkan, salah satu yang menarik perhatian adalah aksi tong setan partai Demokrat yang notabene merupakan partai pemerintah. Sejak semula, tidak tampak adanya itikad untuk mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh Presiden. Patut diingat bahwa rancangan undang-undang ini lahir atas inisiatif pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri yang telah diajukan sejak tahun 2010. Pasal 70 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada dasarnya juga memungkinkan Presiden untuk menarik rancangan undang-undang tersebut sebelum dibahas bersama DPR. Langkah ini rupanya tidak dipilih. Menjelang paripurna, partai Demokrat datang dengan menawarkan 10 prasyarat yang seharusnya dapat diakomodasi sejak awal pembentukan rancangan undang-undang.

Bahkan di mata hukum positif, manifest ketidakpercayaan terhadap Presiden dan partai dibelakangnya menjadi relevan dan beralasan.

Oleh karena itu kita dapat menyingkirkan Presiden dan partai Demokrat dari pusaran wacana  perjuangan perlawanan terhadap undang-undang pemilihan kepala daerah, ditengah sanksi sosial (media) yang terus mengalir. Hal ini termasuk menghentikan desakan agar Presiden menolak menandatangani  undang-undang pemilihan kepala daerah yang baru. Selain sia-sia dan tidak menimbulkan dampak apapun, tindakan ini hanya akan menunda pelaksanaan hak konstitusional kita dalam hal pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar, mengingat undang-undang yang tidak ditandatangani Presiden baru berlaku setelah 30 hari setelah disahkan berdasarkan asas fictie hukum dalam Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Pada saat itulah undang-undang pemilihan kepala daerah baru dapat dikategorikan sebagai obyek sengketa di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Kita perlu mengalihkan perhatian kita pada upaya membangun argumentasi dalam kerangka memperalat arah penafsiran hukum para hakim Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, membaca Pasal 18 ayat (3) tidak dapat dipisahkan dari prinsip-prinsip dasar bernegara yang termuat dalam Pasal 1 UUD NRI 1945; kesatuan sebagai bentuk negara, republik sebagai bentuk pemerintahan, dan demokrasi sebagai sistem politik.

Meskipun telah dibahas di bahas diawal bahwa di dalam negara kesatuan tidak terdapat distribusi kekuasaan legislatif, namun dalam pelaksanaannya dewan perwakilan lokal tetap melaksanakan fungsi legislasi, dengan syarat produk yang dihasilkan harmonis dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang secara hirarkis berkedudukan lebih tinggi, sesuatu yang membedakan dengan negara federal. Hal ini menimbulkan pemisahan kekuasaan fungsional kasat mata ditingkat daerah; kepala daerah menjalankan fungsi eksekutif dan DPRD menjalankan fungsi legislatif, meskipun secara struktural berada di cabang yang sama. Adanya pemisahan kekuasaan secara fungsional ini juga mengakibatkan kepala daerah dapat menjalankan wewenang diskresi untuk menyimpangi peraturan daerah berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sesuatu yang sulit dijalankan apabila kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Selain itu, penolakan terhadap sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD terkait gagasan republik dalam Pasal 1 ayat (1) UUD NRI 1945, “(n)egara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Gagasan republik tidak semata-mata mengenai prosedur suksesi kekuasaan yang tidak didasari pada hubungan darah. Gagasan Republik mengandung tanggung jawab untuk mengenyampingkan kepentingan individu dihadapan polis, res publica, kehendak publik. Selain itu prinsip republik pada dasarnya menolak bentuk-bentuk demokrasi perwakilan, yang dalam kasus ini mengenai pembentukan otoritas pemerintahan di tingkat daerah;
Otoritas berdaulat tidak dapat diwakilkan dan dialienasi. Otoritas berdaulat hanya ada di dalam kehendak umum, sedangkan kehendak umum tidak mungkin terwakili: kehendak umum ada atau tidak ada, tidak mungkin setengah-setengah. Anggota majelis perwakilan rakyat bukan dan tidak dapat menjadi wakil rakyat; mereka hanya mandataris rakyat, yang secara defintif tidak berwenang menetapkan apapun.”

Rosseau melanjutkan argumentasinya dalam Du Contract Social: Ou Principles Du Droit Politique dengan mencibir sistem monarki parlementer Inggris, dimana eksekutif disusun oleh pemenang pemilu parlemen, “Rakyat Inggris mengira dirinya bebas, namun mereka keliru sama sekali: mereka hanya bebas selama pemilihan anggota Parlemen. Begitu parlemen terpilih, rakyat menjadi budak, dan bukan apa-apa lagi.”

Selain makna asali demokrasi dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”, tafsir demokratis dalam Pasal 18 ayat (3) juga harus dikaitkan dengan aksioma utamanya yaitu hak berserikat, berkumpul dan berpendapat dalam Pasal 28 UUD NRI 1945, “(k)emerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”. Patut diingat bahwa pemilihan umum tidak melulu tentang ajang suksesi kepala daerah. Lebih dari itu, pemilihan umum merupakan medium menyampaikan pendapat sekaligus penghakiman terlahadap jalannya pemerintahan selama satu periode, sesuatu yang berpotensi tidak terlaksana akibat wewenang pemilihan kepala daerah yang dialihkan.

Pertanyaan mengenai keabsahan proses pembentukan undang-undang itu sendiri juga perlu dimunculkan; apakah di dalamnya terdapat keterlibatan DPD sebagai wakil-wakil daerah di parlemen. Urusan pemilihan kepala daerah secara sistematis memengaruhi hubungan pusat dan daerah yang merupakan domain DPD. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 meneguhkan posisi DPD dalam proses pembentukan undang-undang, salah satunya dalam membahas rancangan undang-undang secara penuh berdasarkan konteks Pasal 22D ayat (2) UUD NRI 1945. Apabila dalam pembentukan undang-undang pemilihan kepala daerah DPD tidak dilibatkan, maka undang-undang tersebut dapat dibatalkan.


Pada akhirnya, pengajuan uii material maupun formal melalui Mahkamah Konstitusi hanyalah salah satu dimensi dalam perlawanan terhadap sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang termuat didalam undang-undang pemilihan kepala daerah. Apa yang menjadi ujung tombak kita adalah pembangunan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pemenuhan hak-hak sipil, seraya membuktikan bahwa daulat rakyat tidak akan kalah dihadapan perut-perut yang haus nanah dan mulai kehilangan akal sehat. 10 tahun sejatinya adalah waktu yang tak cukup untuk memberi bukti apapun bagi mereka yang berpikir.